Pelayananpublik.id- Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling besar untuk gaji dan berbagai tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karena itu para PNS diminta untuk bekerja dengan baik dan disiplin. Bahkan di tahun 2022, akan diberlakukan pemotongan tunjangan bagi PNS yang telat masuk kantor.
Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (7/1/2022).
Ia mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 221 tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam aturan ini, ditetapkan jam masuk kerja pegawai atau PNS di lingkungan Kementerian Keuangan untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Kemudian untuk hari Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.
Selain itu, PNS masuk kerja atau mengisi daftar hadir juga bisa lebih cepat dari waktu yang ditentukan atau minimal jam 5 pagi waktu setempat dan pulang lebih lambat maksimal pukul 23.00 waktu setempat.
Namun, bagi PNS yang terlambat masuk kerja maka akan dikenakan sanksi berupa pemangkasan tunjangan dengan tarif yang berbeda. Mulai dari pemotongan 1% hingga 2,5% per harinya.
Adapun rincian pemotongan tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:
– Masuk kerja pada pukul 09.01 – 09.31 tunjangan yang dipotong 1%
– Masuk kerja pada pukul 09.31 – 10.01 tunjangan dipotong sebanyak 1,25%
– Masuk kerja lebih dari jam 10.01 atau tidak mengisi daftar hadir masuk bekerja dikenakan potongan tunjangan sebesar 2,5%. (*)