Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan, Tujuan, Landasan Hukum, Hingga Goals-nya

Pelayananpublik.id- Salahsatu pelajaran di sekolah yang beguna untuk meningkatkan rasa nasionalisme atau cinta tanah air adalah pendidikan kewarganegaraan atau yang biasa disingkat PKn.

Dalam pelajaran PKn biasanya dibahas mengenai dasar negara, undang-undang dan sikap-sikap yang menunjukkan nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya.

Selain itu, siswa juga diharapkan bisa menunjukkan sikap nasionalis di lingkungan sekolah serta mengerti pentingnya sikap cinta tanah air.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan.

Secara ringkas pendidikan kewarganegaraan, atau PKN adalah pendidikan yang mengarahkan diarahkan untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai moral bangsa bagi pelajar sejak dini.

Pendidikan ini menjadi patokan dalam menjalankan kewajiban dan memperoleh hak sebagai warga negara, demi kejayaan dan kemuliaan bangsa.

Pengertian PKN Menurut Ahli

1. Azyumardi Azra mengatakan pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi.

Menurut dia pendidikan demokrasi menyangkut: sosialisasi, diseminasi dan aktualisasi konsep; sistem, nilai, budaya hingga praktek demokrasi melalui pendidikan.

2. Zamroni mengartikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.

3. Merphin Panjaitan mengatakan pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warganegara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial

4. Soedijarto mengatakan pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Adapun tujuab utama dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.

Tujuan lainnya adalah meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Pendidikan kewarganegaraan juga harus dipadukan dengan penguasaan ilmu dan teknologi, sehingga terciptalah generasi masa depan yang kelak bisa memberikan sumbangsih dalam pembangunan bangsa.

Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan Penting?

Pemdidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana sikap yang mencerminkan cinta tanah air. Dengan demikian pendidikan ini sangat penting sebab bisa membangun pondasi rasa nasionalis sejak dini.

Bagaimanapun, setiap warga harus memiliki rasa cinta tanah air sebab jika tidak maka bangsa akan diambang kehancuran.

Jadi, dengan pendidikan kewarganegaraan ini para generasi muda diharapkan memiliki kesadaran penuh akan demokrasi dan HAM.

Dengan demikian mereka akan memberikan kontribusi yang berarti dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bangsa, seperti konflik dan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, dengan cara-cara yang damai dan cerdas.

Mencetak generasi muda yang bertanggungjawab atas keselamatan dan kejayaan tanah air adalah tujan berikutnya. Rasa tanggung jawab ini akan tercermin dalam partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan. Generasi muda yang bertanggung jawab akan menyaring pengaruh-pengaruh dari luar, mengambil sisi positifnya dan menolak hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai luhur dan moral bangsa.

Dan pada akhirnya, Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menumbuhkan sikap setia kepada tanah air dan bersedia dengan tulus iklhas untuk menyumbangkan setiap potensinya demi kemajuan tanah air walaupun mendapat iming-iming popularitas atau harta dari pihak-pihak lain.

Goals dari Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan memuat banyak hal di dalamnya mulai dari pengetahuan soal bernegara, cara bersikap yang mencerminkan pancasila, patuh terhadap undang-undang yang berlaku serta norma-norma yang ada.

Maka, orang yang mengerti pendidikan kewarganegaraan tidak akan bersikap sembrono serta barbar, sebab dia mengerti porsi tindakannya.

Nah, pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku sebagai berikut:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.

2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.

3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.

4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.

5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

6. Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.

7. Aktif berpartisipasi dalam upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.

8. Mampu menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.

9. Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalampublic policy.

10. Memiliki pengertian internasional tentangcivil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

– Undang Undang Dasar (UUD) 1945

– Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).

– Pasal 27 ayat 1 UUD 45, kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.

– Pasal 27 ayat 3 UUD 45, hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.

– Pasal 30 ayat 1 UUD 45, hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

– Pasal 31 ayat 1 UUD 45, tentang hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

– UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

– Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Demikian ulasan mengenai pengertian pendidikan kewarganegaraan, tujuan, dasar hukum hingga goals nya. Semoga bermanfaat. (*)