Mau Liburan Nataru, Siapkan Aplikasi Peduli Lindungi di Ponsel Anda

Pelayananpublik.id- Pemerintah akan membatasi mobilisasi warga pada saat liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Hal ini guna mencegah naiknya kasus Covid-19 khususnya varian Omicron yang baru-baru ini terkonfirmasi telah masuk ke Indonesia.

Begitupun, tidak seratus persen mobilitas warga akan terbendung, sebab pasti tetap akan ada saja yang melakukan perjalanan meski sudah dibatasi.

Untuk itu, pemerintah akan mengoptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi saat libur Nataru nanti.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Menteri Koordinator Pembangunan Kebudayaan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendi mengatakan hal tersebut dilakukan guna mengawasi pergerakan masyarakat, khususnya untuk meminimalisir potensi penyebaran varian baru virus corona SARS-CoV-2 tipe B.1.1.529 atau Omicron.

Jadi, bagi warga yang berpergian saat Nataru harus menyiapkan aplikasi tersebut di ponsel mereka.

“Penggunaan aplikasi Pedulilindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan tertib, tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin,” katanya, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (21/12/2021).

Pemerintah, kata dia, telah memiliki sejumlah strategi untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron, selama liburan Nataru.

Salah satunya, disebutkan pemerintah akan menerbitkan regulasi yang menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mengatisipasi periode pra dan pasca Nataru.

“Contohnya akan dikeluarkan surat edaran Mendagri untuk penerapan dan penegakan Pedulilindungi,” ujarnya.

Selain dua hal itu, kata dia, operasi Lilin juga akan digelar mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ditambah kegiatan praoperasi dan pascaoperasi pada tujuh hari sebelum dan setelah Nataru, oleh aparat Polri dan TNI.

“Akan dilaksanakan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area. Mulai dari mall, restoran, jalan termasuk jalan tol, dan tempat-tempat kunjungan wisata,” katanya.

Kemudian, kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk.

ā€œDiharapkan agar tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk, baik darat, laut, maupun udara,” katanya. (*)