Walau Hasil Lebih Cepat, Biaya Tes PCR Tak Boleh Melebihi Ketentuan

Pelayananpublik.id- Tes Polymer Chain Reactions (PCR) Covid-19 diperlukan untuk berbagai urusan, salahsatunya untuk syarat terbang dengan pesawat.

Pemerintah juga telah menentukan tarif atas atau tarif maksimal tes PCR dan semua penyelenggara tes tidak boleh menetapkan harga yang lebih tinggi dari itu.

Hasil Tes PCR sendiri bisa keluar dalam jangka waktu 1 x 24 jam, hingga 2 x 24 jam, bahkan ada yang lebih cepat.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Begitupun, meski hasil keluar lebih cepat, harga PCR tidak boleh melebihi ambang harga atas yang sudah ditentukan.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.

SE tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes, Abdul Kadir.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR,” jelas Abdul Kadir dalam SE tersebut, Jumat (3/12/2021).

Ia menegaskan tidak boleh ada lagi penarikan biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi PCR yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun mengacu pada SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 menegaskan jika tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300 ribu.

Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.

Sebagai informasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri.

Ini tidak berlaku untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19. (*)