Kemenaker Akan Beri Bantuan untuk Pekerja Informal

Pelayananpublik.id– Selama pandemi Covid-19, pemerintah RI memberikan berbagai bantuan sosial untuk warganya. Salahsatunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterima para pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana dengan pekerja informal yang juga terdampak Covid-19?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pihaknya telah menyiapkan program bantuan bagi pekerja informal yang terdampak Covid-19.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal itu dikatakan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Aris Wahyudi dikutip dari Bisnis Indonesia, Sabtu (27/12/2021).

Adapun dua program bantuan untuk pekerja informal tersebut adalah Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan Padat Karya.

“Tak hanya program-program yang diperuntukkan bagi pekerja formal seperti BSU, ada juga kebijakan yang difokuskan bagi tenaga kerja informal yang terdampak pandemi Covid-19 seperti Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan Padat Karya,” katanya.

Diketahui berdasarkan data BPS, sebanyak 66,13 persen masyarakat Maluku Utara bekerja di sektor informal dan sisanya 33,87 persen bekerja di sektor formal dari angkatan kerja sebesar 552.680 orang di tahun 2020.

Aris menuturkan faktanya memang secara nasional dan di Maluku Utara, jumlah pekerja informal mendominasi hampir 66 persen.

“Pasti ini menjadi salah satu poin penting karena para pekerja sektor informal memerlukan perhatian khusus, baik dari sisi perlindungan maupun kesejahteraan,” kata Aris.

Terkait perlindungan terhadap tenaga kerja informal, Aris menjelaskan self defence capacity menjadi krusial dan hal tersebut sudah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui pelatihan-pelatihan kompetensi dan produktivitas.

Program-program tenaga kerja mandiri dan padat karya juga dilakukan dalam rangka melindungi mereka untuk meningkatkan kompetensi sekaligus produktivitas kerja mereka, sehingga otomatis dengan peningkatan kompetensi dan produktivitas juga akan meningkatkan perlindungan pekerja informal. (*)