Daftar Robot Trading Ilegal yang Disetop Pemerintah, Jangan Sampai Terjebak

Pelayananpublik.id- Robot trading menjadi pembicaraan di kalangan penggemar investasi di Indonesia. Pasalnya robot trading diketahui beroperasi tanpa izin dan mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk itu Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetop operasi beberapa entitas investasi ilegal termasuk robot trading.

Ketua SWI, Tongam L Tobing, menyebut saat ini ada tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu enam kegiatan forex, aset kripto dan robot trading tanpa izin dan satu kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Mereka adalah PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama PT Saratoga Investama Sedaya), Robot Trading DNA Pro, Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold), FX Family, Fahrenheit Robot Trading, Indonesia Crypto Exchange, dan Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd,” sebutnya dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (9/11/2021).

Ia mengatakan sebagian besar robot trading ini menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.

Adapun 7 kegiatan usaha tersebut, kata Tongam, diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, SWI juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

Selanjutnya SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal yakni, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Lalu, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar dan memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, SWI juga telah menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” ungkapnya. (*)