Syarat dan Langkah Ganti Kartu Keluarga Karena Pindah Domisili

Pelayananpublik.id- Kartu Keluarga (KK) merupakan salahsatu dokumen penting yang informasinya harus selalu update. Karena KK akan digunakan untuk mengurus banyak hal, mulai dari KTP, BPJS, Akte lahir anak dan sebagainya.

Jadi mau tidak mau, KK yang Anda miliki harus dengan informasi terbaru. Misalnya Anda pindah domisili, Anda juga sebaiknya mengubah KK Anda agar urusan yang lain menjadi lancar.

Namun bagaimana cara mengubah KK karena pindah domisili?

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pertama Anda harus mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru. Yakni dengan mengurus surat pindah KK.

Caranya adalaj dengan meminta surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda.

Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan dan penerbitan KK baru.

Adapun beberapa syarat pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:

– Surat pengantar RT/RW

– Fotokopi KK dan KK asli

– Fotokopi KTP dan KTP asli

– Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir. Jika tidak ada maka bawa dokumen asli.

– Pass foto berukuran 3×4 dan 4×6 sebagai cadangan.

Langkah Mengurus Surat Pindah Domisili

– Meminta surat pengantar dari RT/RW di tempat tinggal lama

– Pergi ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir.

– Setelah surat keterangan dari Kelurahan keluar, silakan ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.

– Pergi ke Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya.

– Biasanya pada proses ini e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari dobel identitas.

– SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

– Setelah data Anda di tempat lama tercabut, Anda bisa segera mengurus surat pindah KK ke alamat domisili baru yang Anda tinggali.

Mengurus KK di Tempat Baru

– Bawa surat pindah dari domisili lama Anda ke ke kantor kelurahan tempat tinggal baru. Kangan lupa bawa KTP dan KK asli.

– Di Kelurahan Anda akan diberikan surat keterangan untuk dibawa ke kantor Kecamatan.

– Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan KK baru.

– Pihak kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan KK yang diproses sekitar 1 hingga 2 minggu.

Segala urusan administrasi yang dilakukan itu pada dasarnya gratis. Namun di setiap daerah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda. (*)