Pelayananpublik.id- Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra ditetapkan menjadi menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Sumut bernomor B/SP2HP/244/IV/RES.2.5/2026/.
Penetapan tersangka terhadap dilakukan setelah penyidik Dit Siber Polda Sumut melakukan gelar perkara pada 30 April 2026 dengan memeriksa sejumlah saksi serta keterangan.
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus membuat laporan polosi ke Polda Sumut pada Agustus 2025 lalu.
Politisi Partai Golkar itu melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Hamdani Syahputra karena komentarnya di media sosial Instagram.
Dalam laporannya tersangka Hamdani diduga berkomentar di salah satu media sosial Instagram mengunggah kolase foto pelapor dengan Gubernur Sumatera Utara.
Sebagai informasi, awal mula kasus ini adalah komentar vulgar Hamdani dalam postingan yang diunggah Hastaranesia berjudul “BESTie Politik Erni dan Bobby Lemahkan Fungsi Pengawasan Legislatif”.
Ada sejumlah komentar dalam postingan itu. Namun yang menjadi sorotan adalah komentar dari Hamdani dengan akun @hamdani131313.
“Ada apa di balik itu semua,” komentar akun ertiga_racing_aaq.
“Ada ciee cieee (emoticon Love Love) cocok serasi satu binor satu lakor (emot tertawa),” balas hamdanisyahputra131313 berkomentar.
Akun lain, arkana.yuri juga berkomentar di postingan Hastaranesia itu.
“Cocok ya mereka,” komentar arkana.yuri.
“Tinggal nunggu undangan,” balas hamdanisyahputra131313.
Komentar itu dianggap tidak pantas dan bentuk melecehkan perempuan apalagi poisi Ernawati sebagai Ketua DPRD Sumut. Komentar vulgar itu kemudian berujung pada pelaporan pencemaran nama baik. (*)