Biaya Haji Rp72 Juta, BPKH Sebut Seharusnya Tak Perlu Ada Subsidi

Pelayananpublik.id- Salahsatu syarat naik haji adalah mampu, yakni mampu secara fisik maupun dana. Sebab biaya yang dikeluarkan untuk naik haji tidaklah sedikit.

Saat ini jamaah haji Indonesia yang ingin naik haji menyetor Rp35 juta per orang. Namun sebenarnya itu bukan biaya riil haji.

Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi menyebut biaya riil untuk haji adalah Rp72 juta. Sedangkan yang disetor masyarakat hanya Rp35 juta dengan rincian, setoran pertama Rp 25 juta dan kedua Rp 10 juta.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Berarti total Rp 35 juta, sedangkan biaya riilnya Rp 72 juta. Kalau berdasarkan hukum istithaah, mestinya yang berangkat itu harus sanggup mengeluarkan Rp 72 juta. Karena riilnya segitu,” ujarnya dikutip dari Republika Online, Jumat (29/10/2021).

Jadi, kata dia, selama ini biaya haji itu disubsidi hasil keuntungan dari pengelolaan dana haji. Hasil keuntungan ini juga didistribuskan ke rekening maya atau virtual account para calon jamaah haji.

Yuslam mengatakan, sebetulnya biaya haji dari tahun ke tahun itu terus naik. Saat ini Rp 72 juta, sebelumnya Rp 70 juta, dan sebelumnya lagi Rp 65 juta.

Biaya riil haji terus meningkat karena faktor inflasi, harga minyak, kurs dolar, kurs riyal Saudi, dan lainnya.

Ia pun mengatakan tak seharusnya biaya haji disubsidi pemerintah.

“Ini nggak bisa begini terus. Jika begini terus, tentu tidak bisa berkesinambungan dan pada 2026, 5 tahun lagi, bisa tidak cukup menutup subsidi. Jadi harus ada perjuangan dari berbagai pihak untuk menghindari terjadinya ketidaksinambungan,” ujarnya.

Jika ingin berangkat haji, kata dia, jamaah, seharusnya memenuhi istithaah. Artinya, calon jamaah haji harus membayar sebesar biaya haji riilnya karena dalam Islam, yang wajib berangkat haji adalah mereka yang mampu atau istithaah, baik dari segi finansial dan kesehatan.

“Harapan kami, subsidi itu tidak diberlakuan lagi dan fatwa istithaah diperkuat lagi, karena memang (yang sekarang) itu tidak istithaah. Maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) seharusnya mengedukasi publik mengenai istithaah,” ujarnya.

Dia menambahkan, Islam mengajarkan bahwa orang pergi haji hanya jika mampu atau istithaah. Artinya kalau ada uang Rp 35 juta, tapi harganya Rp 72 juta, berarti belum mampu karena harus sanggup bayar Rp 72 juta.

“Kalau tidak istithaah, berarti kan tidak wajib, dan kewajiban agama menjadi tidak berlaku. Jadi nggak perlu ngoyo. Dan pemerintah dan DPR harus terbuka bahwa riil biaya haji sekian,” tutur dia. (*)