YLKI Duga Penumpang Pesawat Dipaksa Tes PCR untuk Habiskan Stok

Pelayananpublik.id- Kebijakan pemerintah RI yanh kembali mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat terus menuai kritik dari berbagai kalangan.

Kebijakan itu diduga sebagai alasan untuk menghabiskan stok PCR yang sudah masuk dari importir.

Hal ini dikatakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dikutip dari Republika Online, Tulus menyindir kewajiban tes PCR hanya demi menghabiskan stok material tes PCR.

“Saya menduga sektor udara ‘dikorbankan’ untuk menghabiskan material tes PCR yang sudah kadung diimpor,” kata seperti dikutip, Selasa (26/10/2021).

Tulus menduga pihak importir sudah terlanjur mendatangkan banyak material tes PCR dari luar negeri.

Jika tidak ada kebijakan wajib PCR, kaya dia, maka pihak importir bisa gagal meraup untung bahkan merugi bila stok tes PCR tak digunakan. Apalagi kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan penurunan.

“Jika material tes PCR tidak terserap oleh pasar, maka para importir material tes PCR akan rugi bandar. Mereka sudah kadung impor banyak, tapi Covid-nya melandai,” ujar Tulus.

Dugaan tulus tersebut didasari keheranannya soal kewajiban tes PCR hanya kepada pengguna transportasi udara. Padahal moda transportasi lain mestinya wajib tes PCR juga bila mempertimbangkan penularan Covid-19.

Padahal, kata dia, transportasi udara tergolong lebih aman dari penularan Covid-19 ketimbang moda transportasi lain. Sebab pesawat menggunakan HEPA filter guna menurunkan ancaman penularan Covid-19.

“Kalau pertimbangannya aspek perlindungan dan keamanan terhadap penularan Covid-19, maka transportasi darat dan udara yang wajib tes PCR bukan transportasi udara. Sektor udara paling rendah potensi penularannya,” ucap Tulus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain itu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (25/10).

“Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Luhut. (*)