Beda Pinjol Ilegal dan Legal, Soal Aturan, Bunga hingga Tenornya

Pelayananpublik.id- Saat ini nama pinjaman online sedang naik daun. Apalagi setelah sepak terjang pinjol ilegal yang sedang disorot oleh Polri karena meresahkan warga.

Namun pinjol legal tentu berbeda dengan yang ilegal. Pinjol ilegal membuat skema bunga yang di luar ketentuan. Jadi tak jarang peminjam terlilit hutang, bunga dan dendanya hingga tak mampu membayar.

Berbeda dengan yang ilegal, pinjol legal adalah perusahaan fintech berizin resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Jadi, sebelum beroperasi mereka harus mendaftar dan mengurus izin dulu. Bila lolos, maka operasional mereka pun harus ikut aturan yang sudah ditetapkan oleh OJK.

Adapun ketentuannya terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan itu berlaku sejak 29 Desember 2016.

Menurut aturan tersebut, perusahaan pinjol legal harus memberikan laporan jumlah pemberi dan penerima pinjaman, kualitas pinjaman, hingga berbagai kegiatan perusahaan ke OJK. Laporan diberikan setiap tiga bulan.

Selain itu, dalam hal kegiatan pinjam meminjam, perusahaan pinjol legal harus menuangkan berbagai ketentuan dalam perjanjian pinjaman berbentuk dokumen elektronik.

Dokumen ini berisi soal nomor dan tanggal perjanjian, identitas para pihak, serta ketentuan hak dan kewajiban para pihak.

Kemudian dokumen itu juga berisi juga soal jumlah dan suku bunga pinjaman, komisi, jangka waktu, objek jaminan bila ada, rincian biaya terkait, ketentuan denda, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Selanjutnya, pinjol legal hanya boleh memberikan pinjaman dana maksimal senilai Rp2 miliar kepada peminjam.

Namun, POJK ini tidak mematok besaran bunga dan tenor pinjaman yang berlaku di perusahaan pinjol legal.

Sebaliknya, ketentuan mengenai besaran bunga diberikan kepada Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam ketentuannya, AFPI mematok tingkat bunga pinjaman pinjol legal maksimal 0,8 persen per hari. Sementara sebulan maksimal 24 persen.

Selain bunga, nantinya peminjam juga akan dikenakan biaya keterlambatan dan biaya lain maksimal 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman.

Contohnya, bila pinjaman Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.

Sedangkan tenor umumnya hanya 1-4 minggu. Untuk bisa meminjam di pinjol legal, syaratnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum lokal yang memenuhi kriteria untuk menerima dana sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan pinjol yang bersangkutan.

Sementara jika pinjaman macet atau peminjam menunggak pembayaran, maka peminjam bisa melakukan klarifikasi kepada perusahaan pinjol legal. Peminjam harus memberitahu alasan tidak bisa segera melunasi cicilan pinjamannya.

Selain itu, perlu juga memberi komitmen jangka waktu pembayaran kepada perusahaan pinjol legal. Selebihnya, peminjam harus mengikuti ketentuan yang tertuang di perjanjian soal denda keterlambatan pengembalian dan lainnya.

Jika keterlambatan pembayaran cicilan berujung teror atau intimidasi dari penagih utang (debt collector), maka pengguna bisa melapor ke OJK, AFPI, hingga Kepolisian.

Nah, hal yang juga berbeda dengan pinjol ilegal adalah, pinjol legal tidak diperkenankan menyebarkan data pribadi si peminjam. Hal itu juga diatur dalam POJK.

Aturan itu mewajibkan perusahaan pinjol legal wajib menjaga kerahasiaan data pribadi, transaksi, hingga data keuangan peminjam. Data tersebut tidak boleh disebar ke pihak lain.

OJK dapat memberi sanksi bila ada aturan yang dilanggar oleh perusahaan pinjol legal. Mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. (*)