Jual Frozen Food Tak Boleh Sembarangan, Segera Urus Izin BPOM-nya

Pelayananpublik.id– Usaha makanan beku atau frozen food memang menjanjikan untung yang lumayan. Selain itu makanan beku masih bisa dijual meski disimpan selama berbulan-bulan.

Karena itu, banyak orang yang memilih melakukan bisnis ini dibandingkan makanan lain yang kemungkinan lebih cepat basi atau busuk.

Namun, meskipun makanan beku, penjualan harus dilakukan dengan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Jika tidak, Anda bisa terkena sanksi atau denda.

Seperti cerita salah satu warganet yang membagikan cerita temannya penjual makanan beku yang terancam dipenjara hingga denda sebesar Rp4 miliar.

Hal itu lantaran diketahui usaha makanan beku temannya tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) BPOM.

“Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana …, Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye,” tulis akun @a******* pada Selasa (19/10/2021).

Terkait itu, BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar,” demikian keterangan resmi BPOM yang dikutip dari Liputan6.com, Selasa (19/10/2021).

“Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha,”.

Sehingga masyarakat dan pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin menjual makanan beku (frozen food) dan olahan pangan siap saji harus memiliki izin edar dari BPOM.

Untuk mendapatkan izin tersebut Anda dapat mengakses beberapa sumber informasi yang telah disediakan BPOM RI.

Akses informasi tersebut bertujuan untuk mempelajari cara memeroleh izin edar pangan olahan hingga regulasi pangan olahan. Hal ini juga sebagai pembelajaran terkait curhatan viral penjual frozen food yang terancam denda Rp4 miliar karena menjual produk tanpa izin edar BPOM.

Untuk mempelajari cara memperoleh izin edar pangan olahan BPOM melalui melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM (http://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/)

Sementara itu, untuk tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) Anda bisa mengunjungi laman http://wasprodpangan.pom.go.id

Sedangkan untuk informasi terkait produk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) Anda bisa mengakses laman Istana UMKM (http://istanaumkm.pom.go.id) dan laman http://sppirt.pom.go.id

Informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman https://standarpangan.pom.go.id

Sementara konsultasi terkait regulasi, pengajuan izin edar produk dan sertifikasi CPPOB melalui fitur live chat dan aplikasi konsultasi online

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.

BPOM menekankan, saat ini juga ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mana ketentuan izin edar pangan disebut sebagai Perizinan Berusaha. (*)