Pelayananpublik.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan sejumlaj obat, suplemen maupun kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya bagi kesehatan.
Beberapa obat berbahaya itu justru diklaim dan dijual sebagai obat Covid-19.
Menurut BPOM, BKO pada obat tradisional tersebut adalah Efedrin dan Pseudoefedrin.
Hal itu disebutkan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (13/10/2021).
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021, jelas Reri, BPOM menemukan sebanyak 53 item produk obat tradisional, 1 item suplemen kesehatan, serta 18 item produk kosmetika mengandung BKO atau bahan dilarang/bahan berbahaya.
“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19,” katanya.
Efedrin dan Pseudoefedrin yang terkandung dalam obat tradisional itu berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.
Tidak hanya temuan obat tradisional, temuan terhadap kosmetik juga menjadi perhatian BPOM karena berbahaya terhadap kesehatan.
“Sedangkan untuk produk kosmetik, temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik),” papar Reri.
Berdasarkan laporan, diketahui sebanyak 202 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan sebanyak 97 kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya. Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM. (*)