Ini Syarat Terbaru Umroh ke Arab Saudi

Pelayananpublik.id- Selama pandemi, Arab Saudi sempat menutup negaranya dari kedatangan warga asing termasuk untuk inadah haji dan umroh.

Arab Saudi bahkan sempat memblacklist beberapa negara untuk masuk ke negaranya. Negara yang dilarang itu antara lain adalah Indonesia. Ini berkaitan dengan tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Namun belakangan, Saudi sudah mengizinkan WNI untuk masuk ke negaranya untuk melakukan ibadah umroh.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sehingga jamaah asal Indonesia bisa kembali melakukan ibadah umroh dalam waktu dekat.

Hal ini dicapai setelah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi menandatangani nota diplomatik 8 Oktober lalu.

Ini membuka pintu bagi jamaah asal Indonesia untuk masuk ke negara Raja Salman.

“(Ini) menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah,” kata Menlu RI Retno dikutip dari CNBC Indonesia belum lama ini.

Namun tidak semua WNI bisa masuk ke Saudi dan melakukan umroh. Karena mereka memberi beberapa persyaratan agar warga RI bisa masuk.

Adapun beberapa syarat itu di antaranya terkait vaksin Covid-19.

WNI yang ingin melakukan ibadah umroh wajib sudah divaksin lengkap dengan vaksin Pfizer, Moderna, Astra Zeneca dan Jhonson and Jhonson.

Jika sudah divaksin dengan merk itu, maka jemaah bisa langsung masuk ke Saudi tanpa harus karantina.

Sementara jika WNI sudah divaksin Sinovac atau Sinopharm, wajib mendapatkan suntikan booster Pfizer, Moderna, Astra Zeneca dan Jhonson and Jhonson.

Selain itu jemaah tersebut harus dikarantina selama 5 hari setelah kedatangan.

Selain itu semua jemaah harus melakukan tes swab PCR sebelum berangkat. Hasil tes ini hanya berlaku maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. (*)