Anggota DPRD Kompak Tolak Kerjasama Ciputra Grup dan PTPN II

Pelayananpublik.id- Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Deliserdang dengan komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS), Kamis (7/10/2021) menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi.

Hasil RDP tersebut mengarah pada penundaan rencana Ciputra Group yang akan menggunakan ribuan hektar lahan HGU PTPN II yang nantinya dikonversi ke HGB untuk dijadikan kawasan perumahan elite.

Indikasi itu semakin menguat menyusul beredarnya surat No 27/Kom-I/DPRD-DS/X/2021 perihal Rapat Laporan Internal Komisi I yang ditujukan kepada Ketua DPRD Deliserdang di Lubukpakam yang dirilis pada Oktober 2021.

hari jadi pelayanan publik

Adapun isi surat itu adalah meminta Ketua DPRD Deliserdang untuk menyurati Dirut PTPN II dan pihak-pihak terkait untuk menunda kerjasama tersebut serta menerima kunjungan Komisi I sekaligus menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan data :

a. Lahan eks HGU seluas 5.800 ha

b. Lahan eks HGU seluasĀ  8.000 yang aktif dan tidak aktif

c. Kejelasan harga jual lahan eks HGU PTPN II yang dikerjasamakan dengan CIPUTRA GROUP

d. Kejelasan nasib rakyat DeliserdangĀ  yang telah berada di atas lahan PTPN II.

Surat yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi II Rakhmatsyah dan Sekretaris Komisi I Dedi Syahputra itu juga memuat rencana kunjungan Komisi I ke kantor PTPN II dan pihak terkait.

Pada lampiran surat itu, turut pula dituangkan inti dari tanggapan masing-masing peserta rapat jajaran wakil rakyat di Komisi I.

Rakhmatsyah dari Fraksi PKB yang menyatakan menolak kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group dengan alasan tidak ada kejelasan atau sosialisasi yang berkaitan dengan tanah-ganah ex HGU PTPN II seluas 5.800 ha, kejelasan nasib rakyat Deliserdang di lahan PTPN II tersebut, serta idak adanya sosialisasi dari pihak PTPN II tentang program Deli Mega Metropolitan.

Hendry Dumanter Tampubolon dari Fraksi PDI-P juga meminta ditunda kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group dengan alasan daftar nominatif lahan ex HGU seluas 5.800 ha harus jelas. Pihak PTPN II juga diminta menjelaskan lahan ex HGU yang aktif dan tidak aktif. Alasna lainnya, harus ada kejelasan tentang nasib masyarakat yang sudah ada di atas lahan PTPN II, DPRD wajib diberi tahu tentang lokasi yang dikerjasamakan dan Apakah lahan PTPN II seluas 8.000 ha itu sudah termasuk dalam RTRW?

Semenrara Siswo Adi Suwito dari Fraksi Golkar meminta kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group ditunda dengan alasan data lahan yang dikerjasamakan belum dijelaskan oleh PTPN II.

Muhammad Adami Sulaeman dari Fraksi PPI Ismayadi dari Fraksi Demokrat, Bongotan Siburian dari Fraksi Nasdem dan Dedy Syahputra dari Fraksi Gerindra juga menolak kerjasama PTPN II denga Ciputra Group dengan alasan yang disebutkan rekannya.

Terkait persoalan ini, perwakilan Ciputra Group ketika dikonfirmasi wartawan lewat pesan Whatsapp belum memberikan jawaban apapun, meski pesan yang dikirim berstatus telah dibaca. (*)