Pelayananpublik.id- Keberadaan polisi tidur sering kali ditemui di jalan besar maupun jalan kecil perumahan warga.
Kadang kala, gundukan di tengah jalan beraspal itu sengaja dibuat warga agar pengendara tidak ugal-ugalan berkendara. Bisa jadi karena di sana banyak anak-anak atau ada sebab lain.
Namun ternyata, polisi tidur tidak boleh sembarangan dibuat loh.
Polisi tidur tak bisa dibuat sembarangan oleh warga sebab sudah ada aturan yang mengatur spesifikasinya. Oleh sebab itu, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pembongkaran jika menemukan gundukan yang dibangun asal-asalan.
Alasannya adalah, polisi tidur yang dibuat tanpa melihat aturan yang ada itu, bisa jadi keluar dari tujuan sebenarnya dan malah menimbulkan risiko kecelakaan.
Aturan polisi tidur atau bahasa resminya alat pembatas kecepatan kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Aturan mengenai polisi tidur tertulis pada Pasal 3 yang bunyinya:
(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Speed Bump;
b. Speed Hump; dan
c. Speed Table.
(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm, sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen
c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm (lima puluh sentimeter).
(4) Speed Hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam
berukuran 30 cm.
(5) Speed Table sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;
b. memiliki ukuran tinggi 8 cm sampai dengan 9 cm dan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.
Ketentuan ini ditetapkan mulai 5 April 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 8 April 2021. (*)