BITRA Indonesia Tolak Diskriminasi Tata Kelola Layanan Kesehatan Tradisional

Pelayananpublik.id- Seminar Peluang dan Tantangan PP 103/2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Terhadap Eksistensi Praktisi & Organisasi Penyehat Tradisional digelar Selasa (28/9) membahas mengenai pematangan hasil kajian PP 103/2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional peluang dan tatangannya terhadap eksistensi praktisi & organisasi/perkumpulan penyehat tradisional.

Berdasarkan beberapa kegiatan sebelum dilakukan seminar/semiloka hingga ke seminar nasional, telah dilakukan diskusi yang terdiri dari para praktisi penyehat tradisional (Praktisi Hatra) dan organisasinya Perkumpulan Aktivis Penyehat Alternatif Sumatera Utara (P-APASU), hingga draft kebijakan mendapatkan masukan dari para praktisi hatra dan organisasinya.

Seminar ini dihadiri oleh Rustam Ependi, M.Si dari Universitas Medan Area (expert yang melakukan kajian), Prof. Heru Santoso dari FKM Universitas Sumatera Utara (USU), Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Ketua Komisi E, DPRD Sumatera Utara, Ketua P-APASU Sumatera Utara, Iswan Kaputra selaku Wakil Direktur Yayasan BITRA Indonesia dan 25 orang dari anggota P-APASU dari berbagai daerah.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Rusdiana selaku Direktur Yayasan BITRA Indonesia mengungkapkan pentingnya kehadiran pelayanan kesehatan tradisional, sekaligus kekhawatirannya mengenai posisi dan pengakuan eksistensi penyehat tradisional dari kacamata pemerintah.

“Keberadaan penyehat tradisional ini penting adanya, terutama di masa pandemi yang membuat masyarakat takut pergi ke rumah sakit dan lebih memilih pengobatan tradisional. Namun sayangnya, masih banyak kebijakan yang terkesan kurang mendukung keberadaan dan penyehat tradisional. Salah satunya adalah persyaratan lulusan D3 lah mendapat pengakuan, dimana para penyehat tradisional sendiri, dalam hal ini contohnya adalah P-APASU notabene bukan berasal dari D,” ujar Rusdiana saat membuka acara.

Ia berharap BITRA Indonesia dan P-APASU bisa dilibatkan dalam proses penyusunan perda mengenai kesehatan Tradisional.

Pernyataan dari Rusdiana juga didukung oleh Rustam Efendi selaku alumni BITRA Indonesia yang menyampaikan berbagai keterhambatan yang didapatkan oleh penyehat tradisional dalam menjalankan layanannya.

“P-APASU sebagai salah satu organisasi penyehat tradisional juga merasa terhambat untuk melakukan kegiatan dikarenakan peraturan yang ada. Salah satunya adalah dalam mengeluarkan ataupun mendapatkan surat rekomendasi untuk izin membuka praktek layanan kesehatan,” ujar Rustam.

Rustam juga mengkhawatirkan mengenai titik kritis yang melemahkan penyehat tradisional yang dari sudut pandang peraturan pemerintah, disamakan dengan sebatas ilmu turun temurun.

“BITRA Indonesia sendiri mengadakan pelatihan dan ujian, dengan kelulusan diatas 60% akan mendapat sertifikat dan yang gagal harus mengulang. Kritisnya, pemerintah menganggap bahwa penyehat tradisional hanya termasuk dalam ilmu turun temurun. Padahal sebenarnya sangat berbeda, dimana ada pelatihan dan standar kelulusan yang jelas,” ungkap Rustam.

Standarisasi dan Sertifikasi

Menanggapi harapan tersebut, Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dimas Tri Adji mengatakan akan berusaha melibatkan pihak BITRA Indonesia dan P-APASU dalam penyusunan perda mengenai mengenai kesehatan Tradisional. Dimana ia juga mengutarakan pentingnya standarisasi dan sertifikasi untuk keberadaan pelayanan.

“Sertifikasi sangat diperlukan bagi penyehat tradisional demi memperoleh akreditasi. Misalnya saja untuk bisa bermitra dengan BPJS,” ujar Dimas.

Sementara itu Profesor Heru Santosa selaku Guru Besar Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU), mengupas secara detail mengenai PP 103/2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Heru turut mempertanyakan regulasi mengenai pelayanan kesehatan tradisional yang tampaknya masih abu-abu. Termasuk pertanyaan mengenai pemegang wewenang atas jenis-jenis pelayanan kesehatan tradisional.

“Dalam kebijakan ini, dibutuhkan regulasi dan turunan regulasi yang jelas. Salah satunya mengenai Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang tidak jelas siapa pemberi dan bagaimana prosedurnya? Juga pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer dan integrasi, siapa yang berwenang?” ungkap Heru Santosa selaku akademisi pembanding.

Sebagai saran, Heru Santosa menyampaikan bahwa kekosongan-kekosongan regulasi mengenai pelayanan kesehatan justru bisa menjadi peluang bagi penyehat tradisional untuk mengisinya.

“Ada banyak tantangan dan peluang bagi pelayanan kesehatan tradisional. Diantaranya terdapat kesenjangan regulasi turunan dalam PP 103/2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional terhadap eksistensi praktisi dan organisasi penyehat tradisional. Oleh karena itu, diperlukan keberanian dan inisiatif oleh praktisi dan organisasi penyehat tradisional untuk membentuk organisasi profesi,” jelas Heru.

Sedangkan Yusuf selaku Ketua P-APASU pun merasa ada peraturan yang menyudutkan organisasi penyehat tradisional, khususnya dalam mendapatkan surat rekomendasi untuk menyelami keterampilan pelayanan kesehatan tradisional seperti pembukaan praktik. Ia juga berharap pihak P-APASU sendiri bisa mendapatkan kedudukan yang jelas di mata pemerintah.

“Adanya peraturan yang dirasa menyudutkan P-APASU dalam mendapatkan surat rekomendasi untuk bisa membuka praktik. Jadi besar harapan saya agar P-APASU nantinya bisa mendapatkan kedudukan yang jelas di mata pemerintah,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Harmija mengatakan mengapa penyehat tradisional dibatasi sebagai penyehat bukan penyembuh.

“Alasan mengapa penyehat tradisional dibatasi sebagai penyehat bukan penyembuh, didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, paradigma bahwa medis adalah penyembuh bagi yang sakit dan penyehat tradisional adalah pelengkap masih kuat di tengah masyarakat.

“Penyehat tradisional tidak dapat berdiri sendiri tanpa pengobatan medis. Contohnya adalah pemeriksaan secara medis yang mampu mendeteksi penyakit di dalam tubuh, seperti kanker,” terangnya lagi.

Terkait pengakuan dan kenaikan tingkat bagi penyehat tradisional, kata Harmija, bisa dilakukan dengan mengikuti pendidikan selama 6 bulan untuk mendapatkan kesetaraan dengan tenaga kesehatan tradisional. (Noniya Dewinta A. Ritonga)