Kesal Diteror Pinjol, Ini yang Bisa Anda Lakukan

Pelayananpublik.id– Pinjaman online alias pinjol khususnya yang ilegal terkenal dengan cara mereka menagih utang. Bukan cuma kepada si peminjam uang, tapi juga ke teman, keluarga bahkan kenalan di peminjam.

Terkadang orang dibuat kesal karena penagih pinjol itu tak kenal waktu dan sering berkata kasar lewat telepon.

Yang mengagetkan adalah ketika nama Anda disebut sebagai penjamin utang si peminjam. Padahal kenyataannya pinjol itu asal mengambil nomor kontak secara random dan mengatakan nomor itu masuk dalam daftar penjamin pinjaman.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Jika Anda mengalami hal itu, dan merasa tidak pernah meminjam uang dari pinjol, maka Anda bisa melakukan beberapa hal ini.

1. Blokir Semua Nomornya

Peneror pinjol memang akan memakai banyak nomor telepon untuk menekan Anda. Tegaskan Anda tidak ada sangkut pautnya dengan orang yang disebutkan. Kemudian blokir nomor teleponnya.

2. Cek Legalitas Pinjol

Biasanya, cara menagih dengan teror itu adalah pinjol ilegal. Untuk memastikannya, Anda bisa mengeceknya. Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan masyarakat harus mengecek legalitas pinjol yang menagih utang tersebut. Hal itu bisa dilihat di laman resmi OJK.

“Bisa dilihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK,” ucap Sekar kepada CNNIndonesia.com.

Selain itu, masyarakat juga menghubungi OJK langsung di nomor 157. Nantinya, masyarakat akan mendapatkan informasi daftar pinjol yang terdaftar dan sudah berizin dari OJK.

3. Batasi Panggilan

Jika terus diganggu, Anda bisa membatasi panggilan hanya untuk contact list Anda. Sehingga nomor asing akan otomatis masuk dalam daftar tolak.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kus Eryansyah ikut mengamini Sekar dan Andi. Menurutnya, masyarakat tak perlu mengangkat telepon dari nomor yang tak dikenal.

“Kalau keluarga yang ganti nomor kan biasanya akan WhatsApp memberitahu kalau yang telepon adalah nomornya, jadi kalau ada nomor tidak dikenal jangan diangkat,” ujar Kus.

4. Lapor ke Polisi

Nah, jika sudah keterlaluan dan resah akibat ancaman penagih utang tersebut, Anda bisa melaporkannya ke polisi.

Andi juga menyarankan masyarakat untuk segera melaporkan ke kepolisian jika sudah mendapatkan ancaman dan intimidasi. Nantinya, pihak kepolisian akan mengusut siapa sebenarnya pihak yang meneror itu.

“Setelah dilaporkan ke kepolisian, maka polisi akan usut yang meminjam siapa, yang menagih utang dari pinjol mana,” ungkap Andi.

Anda juga bisa melaporkan kasus ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir nomor tersebut.

Selain itu, masyarakat juga melaporkan ke OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI), dan AFPI. Untuk di AFPI, masyarakat bisa melaporkan melalui e-mail [email protected] atau hubungi AFPI di nomor 150-505.

5. Jaga Keamanan Data

Anda juga sebaiknya hati-hati dalam mengklik link yang diberikan oleh seseorang tak dikenal.

Salahsatunya jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, e-mail, atau sarana komunikasi lainya dari sumber yang tidak jelas.

Apalagi oleh oknum yang mengatasnamakan pinjol. Sebab, link itu berpotensi sebagai jebakan.

Intinya, masyarakat dapat mengabaikan informasi apapun yang dikirimkan oleh pinjol jika merasa tak pernah meminjam uang. Namun, jika sudah ada tindakan intimidasi, segera lapor ke kepolisian. (*)