Twitter Akan Basmi Akun Palsu, Ini Kategorinya

Pelayananpublik.id- Platform jejaring sosial Twitter akan mulai membasmi akun-akun palsu alias fake account.

Mereka melakukan itu untuk mengurangi penyalahgunaan akun dengan mengatasnamakan orang lain.

Hal itu dibenarkan Head of Site Integrity Twitter, Yoel Roth seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (18/9/2021).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Roth mengatakan Twitter tidak pernah melarang orang menggunakan nama palsu untuk akunnya, namun ada beberapa kriteria sehingga akun itu dianggap palsu.

Adapun 3 kriteria pelanggaran yang akan membuat akun palsu dihapus adalah identitas, bio dan lokasi.

Terkait dengan keaslian akun, kata Roth, akun yang menggunakan identitas orang lain, akan dianggap pelanggaran dan pencurian identitas sebenarnya bisa dideteksi oleh teknologi yang dimiliki Twitter.

“Berbeda dengan media sosial lain, tidak harus real name dan kalau memakai nama lain atau memasang foto bunga maupun hewan peliharaannya, tidak apa-apa. Tapi, jangan mislead siapa diri dia sebenarnya. Ini fokusnya,” jelas Roth, dikutip Detiknet.

Selain itu, hal lain yang dianggap pelanggaran adalah informasi di bio yang terdapat di dalam akun tersebut.

Kata Roth, ketika pihak Twitter merasa informasi yang di bagikan hanya bersifat ‘copy paste’, maka keaslian dan informasi yang di bagikan tersebut diragukan.

“Akan tetapi, lihat content dan perilakunya apakah bisa dipertanggungjawabkan. Harus ada pemahaman menyeluruh dari suatu konten tersebut apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” katanya.

Pelanggaran berikutnya adalah menipu lokasi keberadaan. Twitter mengatakan bahwa pihaknya, tidak menoleransi seseorang mengaku dari lokasi yang berbeda dari kenyataan. Hal ini menurutnya umum dilakukan oleh akun-akun palsu yang beredar di Twitter.

“Kalau orang mengaku dia di Hong Kong taunya di Ukraina, dia berarti sudah melanggar kebijakan, dan kami bisa mengidentifikasi itu,” jelasnya lagi.

Roth juga mengatakan, cara paling umum untuk mendeteksi akun palsu atau akun kedua ‘second account’ yang melanggar ketiga aturan tersebut, yakni terdapat kesamaan informasi pendaftaran yang digunakan dan jumlahnya tidak sedikit yang berupa nomor HP atau email. (*)