Pejabat PNS Tak Laporkan Kekayaan, Siap-siap Tak Dapat Tukin dan Dipecat

Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru tentang kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Salahsatu aturan tersebut adalah kewajiban PNS melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Menurut Pasal 4 huruf (e) PP 94/2021, PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitupun, bukan semua PNS wajib melaporkan kekayaannya. Ini berlaku hanya untuk l PNS yang duduk di posisi pejabat administrator, pejabat fungsional, dan pejabat pimpinan tinggi.

Jika PNS dimaksud enggan melaporkan harta kekayaannya, maka yang bersangkutan bakal mendapat hukuman disiplin sedang hingga berat.

Dilansir dari Liputan6, hukuman disiplin sedang dimaksud berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Sementara hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian alias dipecat.

Sedangkan hukuman disiplin sedang diberikan kepada pejabat administrator atau fungsional PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

Hukuman itu sesuai dengan aturan yang berlaku yakni terkena pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6-12 bulan.

Adapun hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya. Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)