Wajib Tahu, Ini Daftar Dokumen yang Harus Pakai Materai Rp10.000

Pelayananpublik.id- Pemerintah resmi menetapkan materai Rp10.000 ribu sebagai bea materai yang sah.

Dengan demikian dokumen tidak boleh lagi memakai materai Rp6.000 atau Rp3.000 karena sudah resmi dihentikan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penggunaan Materai 10000 ini merupakan impelementasi dari UU Bea Meterai terbaru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2021.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sejak itu, dokumen resmi harus menggunakan materai Rp10.000. Dengan kenaikan tarif menjadi Materai 10.000 atau Materai 10000, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp 5 juta.

Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea materai.

Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea materai.

Jadi dokumen apa saja yang dikenakan bea materai Rp10.000? Berikut dartarnya.

1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti saham, cek, bilyet giro, obligasi, sukuk, warrant, option, deposito, dan sejenisnya.

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Sebagai informasi, harga Materai 10000 ditetapkan sama yakni Rp 10.000 apabila dibeli di kantor pos. Namun jika dibeli di pengecer lain seperti toko, marketplace, dan usaha fotocopy, harganya berkisar Rp 11.000 – Rp 13.000 per lembar materai.

Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menambah penerimaan pemerintah pusat dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.

Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsinal. (*)