Cara Melapor Ganti Warna dan Modifikasi Kendaraan Bermotor Serta Biayanya

Pelayananpublik.id-Bagi sebagian orang memodifikasi kendaraan bermotor maupun sekedar mengganti warna adalah hal yang menyenangkan.

Dengan memodifikasi bentuk atau warna, mereka jadi merasa kendaraannya lebih ekslusif dan lain daripada yang lain.

Namun, memodifikasi bahkan mengubah warna kendaraan tidak bisa dilakukan begitu saja. Anda harus melaporkannya kepada polisi. Jika tidak, Anda akan dituduh melanggar hukum karena warna dan bentuk kendaraan tidak sesuai dengan yang tertulis di STNK.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Nah, dari itu Anda harus melaporkan penggantian tampilan kendaraan tersebut, bisa dianggap melanggar hukum.

Sebab menurut hukum, kewajiban pelaporan perubahan warna kendaraan diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan dan pemiliknya.

Jadi apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengurus perubahan warna kendaraan bermotor agar tetap sesuai dengan STNK dan BPKB?

Adapun persyaratan untuk mengurus perubahan warna kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

– STNK asli

– BPKB asli

– Cek fisik

– Surat keterangan dari bengkel (yang melakukan pengubahan warna kendaraan).

– Copy SIUP dan keterangan domisili bengkel

– KTP pemilik STNK dan BPKB

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mengurus perubahan warna kendaraan ini bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan.

Terkait biaya, berdasaekan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.

Rinciannya, untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan. Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp 200.000.

Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni Rp 375.000. (*)