Pelayananpublik.id- Penggunaan elpiji 3 kilogram alias gas melon akan dibatasi. Gas elpiji subsidi pemerintah ini ternyata banyak dipakai oleh orang yang tidak berhak.
Sehingga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas berencana membatasi pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk pemilik kartu sembako.
Itu dikatakan Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi dikutip dari Okezone, Kamis (2/9/2021).
“Jadi penerima kartu sembako juga akan menerima elpiji dan kita harapkan lebih berkah bagi mereka yang pantas menerima,” katanya.
Adapun skema pemberian elpiji subsidi 3 kilogram tersebut, kata dia, akan dilakukan berbasis pada Nomor induk Kependudukan (NIK) yang kini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tengah diperbaiki oleh Kementerian Sosial. Pemerintah menargetkan pembaruan data DTKS tersebut selesai pada akhir 2021 dan bisa melaksanakan pembatasan pada 2022.
“Skemanya akan kita masukkan ke data (penerima) sembako, tapi data sembakonya kita perbaiki sesuai NIK,” tambahnya.
Menurut Pungky, elpiji 3 kilogram selama ini yang menggunakan skema subsidi berbasis komoditas membuat semua orang bisa menikmati meskipun tidak berhak.
“Padahal maksud pada awalnya untuk orang yang membutuhkan. Sekarang sedang disiapkan proses pengalihannya,” kata Pungky.
Pungky membeberkan alasan pemerintah memilih masyarakat pemilik kartu sembako sebagai orang yang berhak membeli elpiji 3 kilogram dikarenakan pemerintah tidak ingin kembali menambah skema perlindungan sosial yang semakin semrawut.
Dia mengungkapkan sebelum pandemi COVID-19, pemerintah mempunyai 4 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata sebesar Rp250 ribu per bulan per keluarga.
Namun pada pandemi COVID-19, pemerintah mempunyai 14 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata Rp485 ribu per bulan. Menurutnya, basis penerima masing-masing program yang berbeda membuat penyaluran program perlindungan sosial tidak efektif.
Oleh karena itu, penyaluran bantuan berbasis NIK akan menjadi terobosan andalan pemerintah di 2022.
“Contoh yang bagus Kartu Prakerja, begitu seseorang mendapat Kartu Prakerja dan ternyata dari golongan yang tidak pantas menerima, itu akan langsung ditolak. Kalau Kartu Prakerja dipalsukan kelihatannya nanti akan sulit kalau NIK-nya betul-betul sudah unik,” jelas Pungky. (*)