Ada Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19, Laporkan ke Sini

Pelayananpublik.id- Penyalahgunaan dalam bentuk pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 merupakan pelanggaran pidana yang jelas hukumannya.

Untuk itu polisi meminta masyarakat melapor jika menemukan pemalsuan sertifikat tersebut.

Layanan pengaduan telah dibuka oleh Polda Metro Jaya bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 maupun penyalahgunaan aplikasi pedulilindungi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal itu dibenarkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Ia menyampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah membuat layanan hotline melalui media sosial Instagram Siber Polda Metro Jaya dan juga Whatsapp.

“Anda bisa direct message ke sana atau melalui Whatsapp ke Posko Pengaduan PPKM Darurat di nomor 081113110110,” ungkapnya.

Hal ini dilakukan setelah tim dari Polda Metro Jaya menangkap dua orang terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat palsu vaksinasi Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id.

Ia mengimbau masyarakat sedang browsing dan meemukan ada postingan yang menawarkan sertifikat vaksin dengan menjanjikan bisa terkoneksi dengan aplikasi pedulilindungi, agar melaporkan ke polisi.

Sebelumnya, kasus penjualan sertifikat palsu vaksinasi itu terkuak setelah petugas menemukan akun media sosial Facebook atas nama Tri Putra Heru yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi tanpa suntik vaksin, tapi terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id.

“Saat dilakukan komunikasi ke akun facebook tersebut, diketahui akun itu menjual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun pedulilindungi,id. Harga satu sertifikat vaksin Rp320.000,” kata Fadil.

Kemudian polisi dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap FH dan dilakukan pemeriksaan intensif yang keterangannya mengarah kepada sesorang berinisial HH.

Ternyata HH kemudian diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

HH adalah staf tata usaha Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara. Sehingga ia punya wewenang untuk menginput data vaksinasi palsu ke dalam sistem yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id.

“Pelaku HH membuat sertifikat vaksin pada sistem P-Care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi pedulilindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan,” katanya. (*)