Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli, Tujuan dan Jenisnya

Pelayananpublik.id- Koperasi merupakan salahsatu lembaga yang mengelola keuangan masyarakat. Saat ini koperasi sudah mudah ditemukan di sekitar kita dengan bermacam tujuan dan jenis.

Secara umum, pengertian koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dan memiliki tujuan yakni untuk mensejahterakan para anggotanya.

Namun tidak semua lembaga yang mengelola uang dengan cara simpan pinjam itu adalah koperasi. Untuk itu mari kita perjelas apa itu koperasi dengan melihat pendapat beberapa ahli berikut ini.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

1. R. S. Soeraatmadja

R S Soeraatmaja mengatakan koperasi adalah sebuah badan usaha yang dengan sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang merupakan pelanggan dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar biaya.

2. Said Hamid Hasan

Said Hamid Hasan berpendapat bahwa koperasi adalah sekumpulan orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat banyak.

3. Arifinal Chaniago

Chaniago mendefenisikan koperasi sebagai sebuah perkumpulan yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum, yang membebaskan terhadap anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mensejahterakan jasmaniah para anggotanya.

4. Richard Kohl & Abrahamson

Koperasi adalah suatu badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa ialah anggota dari koperasi tersebut serta pengawasan terhadap badan usaha itu sendiri harus dilakukan oleh dengan menggunakan jasa dan pelayanannya

5. Rudianto (2010:3)

Rudianto mendefinisikan koperasi sebagai perkumpulan orang yang dengan sukarela bergabung untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi dengan membentuk sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis

6. Dr. G. Mladenata

Semnetara itu, Dr Mladenata mengartikan kperasi sebagai kumpulan beberapa produsen kecil yang tergabung dengan sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan cara saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan berbagai sumber yang disumbangkan oleh para anggota.

7. Munkner

Munker mengatakan koperasi adalah suatu organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong. Namun, kegiatan dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang terkandung dalam gotong royong.

8. Margaret Digby

Margaret Digby mengatakan koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

9. Dr. Fay

Dr Fay mengatakan pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan anggota atas sekelompok orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan terhadap anggota untuk masuk dan juga keluar. Namun dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mensejahterakan jasmaniah para anggotanya.

10. P.J.V. Dooren

Sedangkan menurut Dooren, koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan badan-badan hukum (corporate).

11. Paul Hubert Casselman

Menurt Pauk Hubert, koperasi adalah suatu sistem ekonomi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

12. UU Nomor. 17 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1) tentang perkoperasian

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya yang menjadi modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dalam di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi tersebut.

13. UU No. 25 / 1992

Koperasi yakni merupakan badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang / badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Tujuan Koperasi

Sebagaimana organisasi lain, koperasi juga memiliki tujuan tertentu terutama mengembangkan kesejahteraan anggotanya.

Adapun beberapa tujuan koperasi adalah sebagai berikut

– Mengembangkan kesejahteraan anggota

– Mengembangkan kesejahteraan masyarakat

– Membangun tatanan perekonomian nasional, serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

– Melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Jenis Koperasi

Ada banyak jenis koperasi yang beroperasi di Indonesia. Masing-masing koperasi bergerak dengan tujuannya masing-masing.

Adapun beberapa jenis koperasi adalah sebagai berikut:

1. Koperasi penjualan yakni koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.

2. Koperasi produksi, yakni jenis koperasi yang dapat menghasilkan jasa dan barang, dimana anggotanya bekerja sebagi pegawai atau karyawan koperasi.

3. Koperasi jasa, yakni jenis koperasi yang mengadakan atau menyelenggarakan suatu pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Sebagai contoh adalah koperasi simpan pinjam, angkutan, asuransi, dll.

Selain itu pembagian koperasi juga bisa dibedakan berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja.

– Koperasi Primer, yakni koperasi yang menimal mempunyai anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

– Koperasi Sekunder, terdiri dari penggabungan badan koperasi dan mempunyai cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi skunder dibagi lagi menjadi 3 yakni koperasi pusat, gabungan koperasi (anggotanya minimal 3 koperasi pusat) dan induk koperasi ( anggotanya ialah 3 gabungan koperasi)

– Koperasi produsen, yakni koperasi yang beranggotakan para produsen jasa/barang serta mempunyai rumah tangga usaha.

– Koperasi  konsumen, yakni koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai jasa/barang yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Demikian ulasan mengenai pengertian koperasi menurut ahli, tujuan hingga jenisnya. Semoga bermanfaat. (*)