Transaksi Serba Digital, UU Perlindungan Data Pribadi Sangat Diperlukan

Pelayananpublik.id- Indonesia memasuki era digital, dimana transaksi ekonomi warga serta pelayanan publik telah berubah menjadi online.

Dengan demikian data-data pribadi warga yang tersimpan dalam sistem rentan bocor. Terbukti beberapa waktu lalu data pribadi ribuan warga Indonesia dijual di situs online.

Ini berbahaya apalagi sekarang banyak transaksi keuangan yang juga dilakukan secara digital.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dari itu industri keuangan sangat menunggu hadirnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia.

RUU ini diketahui sedang digodok di kalangan eksekutif dan legislatif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menjelaskan, di tengah peningkatan transaksi digital dalam sektor jasa keuangan terdapat risiko siber (cyber risk) yang mengintai masyarakat selaku konsumen.

Heru mengatakan risiko tersebut salah satunya adalah penyalahgunaan atau pencurian data pribadi.

“Ya, saya kira itu nanti (pencurian data pribadi) memang harus diatur dengan undang-undang. Nanti, kalau bank melayani digitalisasi itu kan banyak data yang pasti akan diambil,” terangnya dikutip dari Liputan6, Jumat (27/8/2021).

Pihaknya juga pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) bisa segera dikebut. Saat ini, proses pembahasan antara pemerintah dan DPR dinilai tidak mengalami hambatan yang berarti.

“Karena pemerintah juga terus berusaha dan konsep itu kan juga sudah ada, sudah banyak juga dibicarakan. Saya kira nanti akan segera keluar undang-undang mengenai itu ya perlindungan data pribadi,” tukasnya. (*)