Pelayananpublik.id- Pemerintah memastikan semua warga negara berhak menerima vaksin Covid-19 termasuk para wanita hamil.
Apalagi wanita hamil juga kelompok rentan terpapar dan kematian akibat Covid-19.
Untuk itu pemerintah mengupayakan percepatan vaksinasi dan penyiapan isolasi terpusat khusus bagi ibu hamil.
Demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Ia menjelaskan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) mencatat sebanyak 536 ibu hamil dinyatakan positif Covid-19 selama setahun terakhir.
Sebanyak 3% di antaranya meninggal dunia dan 9,5 persen masuk kategori orang tanpa gejala (OTG).
Sementara itu, 4,5% dari total jumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 membutuhkan perawatan di ICU.
“Angka itu yang patut menjadi perhatian kita semua. Ibu hamil termasuk kelompok rentan, dan perlindungan bagi seorang ibu yang menjadi pusat keluarga, apalagi yang tengah mengandung calon generasi penerus, mutlak kita upayakan. Karena itu, pemerintah terus berusaha memberikan proteksi kesehatan lebih bagi ibu hamil dari penularan virus Covid-19,” jelasnya
Ia juga mengatakan saat ini pemerintah memaksimalkan peningkatan kapasitas penanganan cepat Covid-19 agar tidak ada keterlambatan pengobatan.
Ia mengatakan pemerintah mendorong setiap daerah untuk segera menyiapkan fasilitas isolasi terpusat (isoter) bagi ibu hamil.
Sebagai langkah preventif, kata dia, vaksinasi ibu hamil juga menjadi instrumen strategis untuk mencegah penularan, mengurangi risiko sakit berat, serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Sebelumnya, sejak 2 Agustus 2021, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memperluas cakupan program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil untuk mendapatkan vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:
– Usia kandungan tidak kurang dari 13 minggu, idealnya adalah antara 13 minggu sampai 33 minggu
– Tekanan darah normal.
– Tidak punya gejala atau keluhan pre eklampsia.
– Tidak sedang menjalani pengobatan dan jika memiliki komorbid harus dalam kondisi terkontrol. (*)