Waduh, Jasa Cetak Kartu Vaksin di E-Commerce Marak, Ini Bahayanya

Pelayananpublik.id- Kartu vaksin Covid-19 menjadi syarat jika Anda ingin mengunjungi beberapa tempat publik seperti mall. Dari itu, banyak orang yang memilih mencetak sendiri kartu vaksin tersebut termasuk melalui jasa e-commerce.

Namun, masyarakat sepertinya masih mengabaikan bahaya tersebarnya informasi pribadi yang terdapat di kartu vaksin tersebut.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan mencetak kartu vaksin di e-commerce sama dengan mengumbar data pribadi ke orang lain.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Untuk itu, kata dia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform lokapasar (marketplace) untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.

“Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Veri melalui dikutip dari Bisnis, belum lama ini.

Untuk mencetak kartu vaksin, lanjut Veri, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

Karenanya, penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.

“Persyaratan menunjukan kartu sudah vaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu cetak kecil menyerupai kartu identitas dengan dalih memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut,” jelas Veri.

Dia berharap konsumen memerhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Begitupun, ia menjelaskan tetap ada ruang pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan pelaku e-commerce akibat pencetakan kartu vaksin Covid-19 tersebut.

Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, UU No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Veri mengungkapkan dalam lokapasar terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia.

Hal tersebut menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam. Bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Kemendag melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar.

Untuk itu, Ditjen PKTN telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase “sertifikat vaksin”,“ jasa cetak vaksin”, dan sejenisnya.

Terkait itu, sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin.

“Konsumen harus lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” pungkasnya. (*)