Awas Hoax BSU Minta Data Diri Sampai Nama Ibu Kandung, Bahaya!

Pelayananpublik.id- Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi karyawan swasta telah mulai dicairkan.

Ini akibat pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 4 yang akan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Sehingga pemerintah kembali memberikan bantuan kepada karyawan.

Warga pun antusias menyambut batuan itu mengingat tingginya angka PHK yang terjadi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Namun momen ini pun dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab dengan menyebarkan hoax terkait bantuan tersebut.

Diketahui ada pesan yang disebar melalui Whatsapp yang seolah dari situs Kemenaker dan meminta penerimanya mengisi data diri. Masyarakat pun diminta berhati-hati jika menerima pesan ini dan disarankan tidak memberikan data yang diminta.

“Renaker pernah mendapat info seperti ini? Jangan percaya, itu hoax,” tulis admin Kemenaker di akun Instagram resminya, Rabu (4/8/2021).

Pesan itu juga memuat foto contoh informasi hoax yang meminta data pribadi penerima pesan.

Admin pun mengingatkan Kemenaker tidak pernah meminta data dari masyarakat.

“Data calon penerima BSU berasal dari BPJS ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemenaker secara sistem. Tidak ada permintaan data ke masyarakat. Hati-hati, lindungi data privasimu,” tulisnya lagi.

Adapun data pribadi yang diminta oleh situs hoax itu adalah nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan alamat email.

Perlu Anda ketahui, data yang diminta tersebut adalah data sensitif, apalagi sampai nama ibu kandung. Informasi mengenai nama ibu kandung biasanya berurusan dengan bank dan pencairan uang, atau peralihan akun bank, akun BPJS dan sejenisnya. Dari itu masyarakat diminta tidak gampang membagikan data pribadi mereka ke orang lain karena berbahaya.

Sebelumnya diketahui, warga sebagian daerah telah menerima bantuan subsidi gaji Agustus 2021. Bantuan ini diberikan kepada karyawan yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang gajinya di bawah Rp3,5 juta.

Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp500 ribu per bulan yang diberikan untuk 2 bulan ke masing-masing rekening penerima. (*)