PPN Pedagang Eceran Ditanggung Pemerintah, Begini Ketentuannya

Pelayananpublik.id- Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) para pedagang eceran.

Adapun pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Hal itu setelah pemerintah mengeluarkan aturan yang menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2021.

hari jadi pelayanan publik

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Kebijakan ini juga dibuat untuk merespons pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah gelombang Covid-19.

Demikian dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ujar Neilmaldrin dikutip dari Bisnis, Selasa (3/8/2021).

Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, kata dia, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Kemudian, lanjut dia, laporan realisasi tersebut wajib dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Jika pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

“Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya. (*)