Ngeri, Pinjol Ilegal Tagih Utang dengan Sebar Foto Syur Nasabah

Pelayananpublik.id- Pinjaman Online ilegal seringkali meresahkan karena cara mereka menagih sangat tidak wajar. Apalagi bunga utang yang dikenakan bisa sangat tinggi sehingga nasabah kesusahan membayarnya.

Karena tidak membayar maka nasabah akan diancam, dicemarkan namanya dan lainnya.

Baru-baru ini terungkap praktik penagihan utang oleh debt collector adalah dengan menyebut nasabah pengedar narkoba bahkan mengedit foto nasabah menjadi foto syur lalu disebarkan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika, dikutip dari Merdeka, Kamis (29/7/2021).

“Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik,” ucapnya.

Ia menjelaskan terungkapnya praktik nakal ini, ketika tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyelidiki kasus pinjol ilegal. Di mana dari kasus itu menetapkan delapan tersangka yang dua di antaranya debt collector berinisial YR dan DR.

Mirisnya, modus pencemaran nama baik yang dilakukan debt collector ini juga kejam. Yakni dengan menyebarkan pesan jika para debitur atau peminjam uang ini sebagai pelaku kejahatan seperti pengedar narkoba. Bahkan, jika debitur perempuan, mereka akan menyebar gambar si peminjam uang yang telah rubah sedemikian rupa.

“Contohnya adalah seperti ini. Dibuat seolah-olah bahwa borrower (debitur) itu adalah bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian mohon maaf kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” ungkap Helmy.

Dengan perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE jo, Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.

Perlu diketahui, Bareskrim Polri mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal lantaran tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan tersangka.

Pengungkapan ini, merupakan pengembangan kasus pinjol sebelumnya yang melibatkan PT SCA di kawasan Jakarta Utara. Sebab, dalam penyelidikan lebih jauh perusahaan itu ternyata memiliki jaringan perusahaan pinjol lainnya. Bahkan, beberapa di antaranya mengklaim sebagai koperasi.

Sebelumnya, masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal. Sebab persyaratan dari pinjol ilegal cenderung mudah, hanya perlu foto KTP dan KK dan dana bisa langsung cair.

Namun begitu, bunga yang ditetapkan cukup tinggi, jadi pastikan Anda bisa bayar tepat waktu sebelum mengajukan pinjaman. Jika tidak, bunga akan berlipat dan utang Anda akan beranak pinak.

Diketahui, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan dan menutup ribuan pinjol ilegal yang tidak seizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, pinjol ilegal ini seperti kutu rambut yang sulit diberantas, karena akan selalu muncul lagi.

“Kami dari Satgas investasi telah memblokir menghentikan kegiatan sampai saat ini 3.365 pinjol ilegal. Bisa kita bayangkan, tetapi tidak cukup seperti itu karena kita blokir hari ini, nanti sore dia ganti nama besok bikin barulagi,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (29/7).

Oleh karena itu, Tobing mendukung langkah Bareskrim Polri untuk memberantas para pengelola pinjol ilegal dengan jeratan pidana. Hal itu bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Proses penegakan hukum ini adalah suatu hal yang memberikan efek jera buat mereka,” katanya.

Namun demikian selain jeratan hukum maupun langkah pemblokiran, Tongam mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergoda memakai jasa pinjol ilegal karena hanya akan merugikan nasabah. (*)