Jangan Sampai Terjebak, Ini Dia Beda Pinjol Legal dan Ilegal

Pelayananpublik.id- Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, banyak orang yang terjebak dalam kesulitan keuangan. Salahsatu cara yang dilakukan warga untuk mengatasinya adalah dengan meminjam uang secara online.

Meski bunganya besar, sebagian orang rela berutang karena pinjol memberikan persyaratan yang lebih mudah, tanpa agunan, dan tidak ribet seperti ke bank.

Meminjam uang di pinjol tentu tidak salah, asal dibayar tepat waktu. Sebab jika tidak dibayar pada waktunya maka bunganya akan terus beranak pinak.

hari jadi pelayanan publik

Namun begitu, tak sedikit pula pinjaman online yang sengaja menjebak nasabahnya dan membuat utang nasabahnya menjadi bertambah terus akibat rasio bunga yang di luar nalar. Ini biasanya terjadi di pinjol ilegal.

Dari itu sebelum meminjam uang, kenali dulu perbedaan fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dengan pinjaman online ilegal yang tidak berizin, agar tidak terjebak dan dirugikan pinjol ilegal di kemudian hari.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot menyebut perbedaan yang pertama adalah pinjaman online ilegal tidak memiliki surat izin resmi.

Selain itu, kata dia, pinjol ilegal biasanya memberikan dengan pinjaman sangat mudah, tidak perlu persyaratan dan survey usaha seperti bank.

Kemudian ciri lain adalah bunga/pinjaman tidak terbatas, serta mereka biasanya tidak mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

“Berbeda dengan fintech lending legal yang sudah terdaftar dan diawasi OJK, pinjaman online ini memiliki alamat atau identitas kantor yang jelas, pemberian pinjaman diseleksi, informasi biaya pinjaman dan denda secara transparan,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, pada Fintech Lending Legal memaksimumkan pengembalian (termasuk denda)100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.

Selanjutnya, pinjaman ilegal bisa mengakses seluruh data ponsel yang biasanya digunakan untuk pencemaran nama baik, penghinaan, menyebarkan foto atau video pribadi. Mereka juga tidak mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.

Sementara, Fintech Lending Legal, menawarkan lebih aman karena hanya bisa mengakses kamera, mikrofon dan lokasi. Lalu, resiko peminjaman yang tidak melunasi 90 hari akan masuk kedaftar hitam Fintech Data Center, dan pinjaman online legal ini juga mempunyai layanan pengaduan untuk nasabah.

Terakhir, pinjaman online ilegal berciri-ciri yaitu melakukan penawaran melalui SMS, WA atau saluran pribadi lain tanpa izin. Selain itu, debt collector pinjaman online ilegal tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI. (*)