Ingat! Saat Tagih Utang, Debt Collector Wajib Bawa Sederet Dokumen Ini

Pelayananpublik.id- Debt Collector adalah orang yang diutus perusahaan untuk menagih utang nasabah. Namun di lapangan banyak nasabah yang justru bentrok dengan debt collector baik itu karena ulah nasabah atau sikap penagih utang itu sendiri.

Debt collector tak jarang berbicara kasar bahkan menggunakan kekerasan ketika melakukan tugasnya. Padahal, penagihan utang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jadi bukan asal ancam kepada nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dokumen ini juga berhak ditanyakan oleh nasabah kepada debt collector itu sendiri.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector saat menagih utang adalah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

“Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” ungkapnya dikutip dari Kontan.

Dalam hal ini, perusahaan pembiayaan juga wajib mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet sebelum ditagih oleh debt collector atau sebelum menarik kendaraannya.

“Sehingga tidak ada lagi dispute,” ujar Riswinandi.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.

Namun demikian, Riswinandi menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.

Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.

“Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ucap Riswinandi. (*)