Bank Sumut dan ACT Kolaborasi Gerakkan Wakaf Uang dan Philantrophy Fund

Pelayananpublik.id- PT Bank Sumut bekerjasama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sumatera Utara melalui Global Wakaf untuk penerimaan dan pengelolaan wakaf uang dan Philantrophy Fund.

Penandatangan kerjasama itu juga dilakukan bersamaan dengan launching Wakaf UMKM yang diprakarsai ACT Kamis (8/7) bertempat di Aula Rizal Nurdin Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, ACT melalui Global Wakaf akan menjadi salah satu Nazhir untuk mengelola wakaf dari Bank Sumut Unit Usaha Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di Indonesia.
Hadir pada acara penandatangan tersebut Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Asisten I Fitriyus, Direktur Regional Sumbagut ACT Husaini Ismail dan Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Sumut Julian Helmi Lubis
Dalam sambutannya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menjelaskan wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia khususnya bagi umat muslim.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Wakaf nantinya dapat dipergunakan untuk membantu orang-orang miskin yang membutuhkan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mendatangkan kemaslahatan masyarakat dan umat Islam,” kata Edy.

Gubsu juga mengajak masyarakat untuk berwakaf.

Adapun layanan wakaf uang di Bank Sumut merupakan layanan yang disediakan Unit Usaha Syariah Bank Sumut untuk penerimaan wakaf dalam bentuk uang tunai untuk kemudian dikelola oleh lembaga pengelola wakaf (Nazir) yang telah bekerjasama dengan Unit Usaha Syariah Bank Sumut.

Sebelumnya Bank Sumut juga pernah menyalurkan wakaf yang diterima dari masyarakat yang diperuntukkan diantaranya untuk pembangunan Mesjid Agung.

Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Sumut Julian Helmi Lubis menjelaskan Pelaksanaan wakaf uang sebelumnya telah diatur melalui Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf; Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf; Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 2009 Tentang Administrasi Wakaf Uang. “untuk penerimaan wakaf uang di Bank Sumut diperbolehkan bagi perorangan maupun badan hukum.” jelas Julian Helmi.

Lebih lanjut Julian Helmi juga menjelaskan, penerimaan wakaf uang di Bank Sumut dapat dilakukan secara langsung melalui teller dan nantinya kedepan juga dapat dilakukan melalui saluran delivery channel seperti atm dan mobile banking bank sumut.

Dana wakaf ditampung pada rekening Nazhir yang telah bekerjasama dengan Bank Sumut.

“Nazhir yang ditunjuk nantinya berkewajiban selalu untuk melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan memproduktifkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaanny kepada Kementerian Agama dan BWI,” pungkasnya. (*)