Pelayananpublik.id- Sikap Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang memanggil BEM UI karena menyebut Jokowi King of Lip Service mulai disorot berbagai pihak.
Salahsatunya Ombudsman RI yang mengatakan adanya conflict of interest dalam menyikapi kritikan terhadap Presiden RI tersebut.
Conflict of interest dianggap bisa terjadi karena posisi Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

“Sebetulnya tidak ada masalah rektor memanggil mahasiswa, ataupun mahasiswa mengundang rektor, terlebih untuk mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya. Tapi, karena Rektor UI merangkap jabatan sebagai wakil komut independen BRI, maka publik bisa melihat ini merupakan conflict of interest,” ujar Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika dikutip dari Bisnis, Selasa (29/6/2021) malam.
Ombudsman, kata Yeka, sudah pernah memperingatkan terkait rangkap jabatan itu, agar kasus serupa tidak perlu terjadi.
“Makanya Ombudsman melihat hal seperti ini sudah diperingatkan jauh jauh hari, agar kasus seperti ini tidak terjadi,” ujarnya.
Yeka juga mengungkap, bahwa Ombudsman RI periode 2016-2021 pernah melakukan pemeriksaan terkait pengangkatan Ari sebagai komisaris.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, Ombudsman disebutkan bahwa pengangkatan Ari sebagai komisaris merupakan pelanggaran terhadap aturan.
“Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro saja, melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan. Setiap rekomendasi ombudsman perlu dilaksankan. Saat ini karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring, untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN,” kata Yeka.
Sebelumnya, BEM UI dipanggil oleh pihak Rektorat UI, pasca-organisasi mahasiswa tersebut melayangkan kritik dalam bentuk unggahan meme ‘Jokowi: The King of Lip Service’. (*)