Tawaran Utang Lewat SMS dan WA Dipastikan dari Pinjol Ilegal, Bahkan Penipuan

Pelayananpublik.id- Penawaran utang seringkali muncul tanpa kenal waktu lewat pesan SMS ataupun Whatsapp. Pesan-pesan itu berbunyi penawaran pinjaman uang tanpa agunan dan pencairan yang sangat mudah.

Namun masyarakat harus waspada karena segala penawaran pinjaman utang yang disebar lewat SMS ataupun Whatsapp dipastikan berasal dari pinjaman online (pinjol) ilegal, bahkan menjurus ke penipuan.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih seperti dikutip dari Kontan.co.id.

hari jadi pelayanan publik

Ia mengatakan masih banyak pinjol ilegal yang beredar dan berpindah melakukan operasinya melalui layanan pesan tersebut.

Sedangkan pinjol legal memiliki aturan untuk tidak memberikan penawaran melalui pesan pribadi.

Ia pun berharap masyarakat agar mengabaikan penawaran pinjaman dari SMS maupun aplikasi chat lainnya sekaligus menghapus atau memblokir nomor tersebut.

“Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” ujar Sekar, Selasa (22/6/2021).

OJK juga menghimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol melalui SMS dengan tawaran cepat dan tanpa agunan. Selain itu, masyarakat juga diminta selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum melakukan pinjaman.

“Pastikan selalu cek legalitas ke kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” pungkas Sekar.

Pinjol ilegal bisa merugikan para nasabahnya karena bunganya yang tidak jelas aturannya. Bahkan SMS pinjaman utang itu tak sedikit pula.menjurus ke penipuan sebab mereka meminta uang administrasi sebelum pencairan.

Uang administrasi itupun bermacam jumlahnya tergantung berapa uang yang akan dipinjam oleh korban.

Korban yang ingin meminjam uang justru diminta mengirim uang terlebih dahulu sebagai jaminan atau biaya administrasi. Jadi ujung-ujungnya tawaran itu adalah penipuan belaka. (*)