Pelayananpublik.id- Pinjaman online ilegal kian meresahkan. Apalagi saat ini sedang marak pencurian dan penyalahgunaan data pribadi.
Tak heran jika ada orang yang tiba-tiba ditagih utang, padahal tidak pernah meminjam ke pinjol.
Kasus lain terjadi pada Seorang nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang mengaku kaget tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana, yaitu PT Syaftraco sebesar Rp 1.511.000.
Keluhan itu disampaikan akun twitter bernama @indiratendi.
Ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman online (pinjol) apapun.
“Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?,” tulis @indiratendi seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (22/6).
“Serem banget padahal ga minjem sama sekali. Takut nanti tiba2 ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih. Tapi tega banget kalo ada pinjol yg mau berbuat jahat ke kami,” ungkapnya.
Terkait itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menduga hal tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco sebagai penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia.
Ia megatakan beberapa kemungkinan hingga nasabah mengalami kejadian tak mengenakkan itu.
Pencairan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemohon bisa disebabkan beberapa kemungkinan, antara lain:
“Yang bersangkutan pernah/sempat mengakses situs web aplikasi pinjaman online ilegal dan telah input data dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak,” ujarnya.
Atau, kata dia, bisa jadi yang bersangkutan merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data.
“Terkait dengan share nomor rekening di media sosial, bagi pinjaman online ilegal informasi nomor rekening saja tidak cukup harus diikuti dengan pemberian akses pada seluruh kontak dan galeri agar dalam penagihan bisa melakukan teror dan intimidasi,” jelas Tongam.
Nah, jika sudah begitu, kata Tongam, yang harus dilakukan adalah simpan dana tersebut dan saat penagihan sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.
“Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim terror, lalu beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan,” kata dia.
Jika merasa perlu, nasabah juga bisa melaporkan penagihan itu ke polisi lalu lampirkan LP ke kontak penagih yang masih muncul. (*)