Pinjol Ilegal Kian Liar, Ini yang Dilakukan OJK dan Kominfo

Pelayananpublik.id- Pinjaman online atau fintech p2p lending ilegal meresahkan masyarakat. Apalagi kini banyak laporan orang yang tidak meminjam uang tiba-tiba terdaftar sebagai peminjam dan ditagih utang.

Untuk itu Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK melakukan beberapa langkah untuk menyikapinya termasuk menutup pinjol ilegal.

Berdasarkan data OJK, sejak tahun 2018 hingga Juni 2021 ada 3.193 pinjol ilegal yang diblokir.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sementara berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), sepanjang tahun 2021 sudah ada 447 fintech yang ditutup yakni 191 fintech ditemukan melalui filesharing, 105 fintech melalui aplikasi, 76 fintech yang ada di media sosial, dan 75 fintech yang menjalankan operasinya di website.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengungkapkan, sejatinya pinjol bisa tidak menyengsarakan masyarakat karena membantu mendanai kebutuhan masyarakat. Ia merujuk pada data OJK yang saat ini jumlah nasabah fintech mencapai 60 juta dengan pinjaman dana akumulatif bisa mencapai sekitar Rp 150 triliun.

“Yang menyengsarakan itu kalau masyarakat masuk ke pinjol ilegal,” ujar Tongam dalam webinar, Senin (21/6).

Satgas Waspada Investasi, kata dia, mengatasi maraknya pinjol ilegal ini dari dua sisi, yaitu sisi pelaku dan sisi pemakai. Tongam bilang, dari sisi pelaku, pihaknya selalu melakukan patroli siber bersama dengan kominfo dan memblokir situs yang dikenali sebagai pinjol ilegal.

“Dengan patroli ini, situs pinjol ilegal ini secara harian kami blokir sebelum ada yang akses. Namun, kita blokir hari ini, besoknya bikin yang baru. Makanya sangat sulit bagi kami kalau cuma memberantas dari sisi pelaku,” tambah Tongam.

Kalau dari sisi peminjam, Tongam mengatakan literasi kepada masyarakat masih sangat diperlukan. Dalam hal ini, ia menyoroti ada dua tipe masyarakat yang ada saat ini yaitu masyarakat yang memang tidak mengetahui terkait status ilegal dari pinjol dan masyarakat yang terpaksa meminjam karena kebutuhan dana.

Oleh karena itu, Tongam berharap agar tidak melulu menyalahkan dari sisi pelaku namun melihat juga dari sisi peminjamnya. Ia juga bilang selama ini pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar meminimalisir pinjaman ke pinjol ilegal.

Sementara itu, Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiadi sepakat bahwa edukasi bagi masyarakat terkait pinjol ilegal itu fintech ilegal serta mengetahui risiko dari penggunaan pinjol ilegal.

“Pemblokiran itu hanya salah satu cara untuk mengurangi atau mencegah bukan menjadi solusi permanen menangani fintech ilegal. Solusi permanen yang perlu dikerjakan ya literasi tadi,” ujar Teguh. (*)