Wacana Sektor Pendidikan Kena PPN, DPR Sebut Bertentangan UUD 45

Pelayananpublik.id– Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Terutama karena banyak item yang akan dikenakan PPN termasuk sektor pendidikan.

Wacana pengenaan PPN kepada sektor pendidikan ini pun dianggap bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 tentang hak warga negara untuk mendapat pendidikan. Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dengan prioritas sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN,” ujar
Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng dikutip dari Merdeka.com, Rabu (16/6/2021).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Jika pengenaan PPN di sektor jasa pendidikan jadi dijalankan, kata dia, maka negara seolah berusaha melepaskan tanggung jawab dalam memenuhi hak pendidikan warganya.

“Kalau pajak ditetapkan, biaya sekolah akan semakin mahal, kian tidak terjangkau. Jika diterapkan maka pendidikan menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah,” kata dia.

Ia pun mengatakan wajar saja pemerintah mengambil jalan untuk pemulihan ekonomi namun pemerintah seharusnya tidak merencanakan kebijakan yang bertentangan dengan UUD dan memunculkan keresahan baru dalam masyarakat.

Sebelumnya pemerintah Indonesia dikabarkan akan memberlakukan PPN untuk banyak sektor. Pajak 12 persen itu akan diberlakukan untuk sektor pemdidikan, kesehehatan hingga sembako. (*)