PPKM Mikro Diperpanjang, Wajib WFH 75 Persen

Pelayananpublik.id- Sistem kerja work from home atau kerja dari rumah (WFH) tampaknya akan terus berlangsung, apalagi bagi warga yang berada di zona merah Covid-19.

Hal itu karena PPKM Mikro diperpanjang hingga dua pekan mendatang.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM Mikro berlaku hingga 28 Juni 2021.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni,” katanya dikutip dari Rmol, Senin (16/4).

Aturan PPKM Mikro, kata dia, mesti diterapkan otoritas di wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 atau zona merah, salahsatunya adalah sistem work from home.

“Untuk daerah zona merah work from home 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro merah itu kantornya 25 persen,” tutur Airlangga.

Artinya, kata dia, hanya 25 persen yang boleh masuk kantor.

“Itu juga bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar sehingga meyakinkan yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerja standby di tempat bekerja mereka masing-masing,” jelas Airlangga.

Sementara itu, untuk daerah yang masuk kategori berisiko sedang penularan atau zona oranye dan wilayah rendah risiko penularan atau zona kuning, diperbolehkan memberlakukan kapasitas 50 persen WFH dan WFO. (*)