Menteri Nadiem Izinkan Sekolah Gelar Tatap Muka Juni 2021, Gubsu: Kita Belum Dulu

Pelayananpublik.id- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan setiap sekolah wajib menyediakan pilihan pembelajaran tatap muka.

Hal itu terkecuali untuk sekolah yang berada dalam zona merah PPKM Mikro.

Menurut Nadiem, sekolah merupakan salah satu tempat aktivitas yang dibuka belakangan, sementara tempat lain sudah dibuka terlebih dahulu.

hari jadi pelayanan publik

“Kenyataannya adalah mal, sinema dan semua tempat kerja sudah dibuka untuk tatap muka. Jadi sudah saatnya sekolah-sekolah kita melakukan tatap muka terbatas,” ujar Nadiem

Terkait itu, Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan bahwa pihaknya belum memberikan izin pelaksanaan uji coba kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di seluruh wilayah provinsi ini.

“Kita belum dulu. Perlu pembahasan dahulu soal itu,” kata Edy dikutip dari iNews, Senin (31/5/2021).

Edy menjelaskan, untuk pembahasan dimulai tidaknya kegiatan belajar mengajar tatap muka, pihaknya akan terlebih dahulu mendengar masuk dan kesiapan sejumlah pihak.

Masukan itu, kata dia, termasuk dari para psikolog, para dokter, guru dan pihak-pihak berkepentingan lainnya. Pembahasan pun sudah dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Perlu pembahasan dengan semua pihak yang terlibat sehingga jika memang diperbolehkan nanti benar-benar bisa dijalankan. Kita tidak ingin seperti di negara tetangga Malaysia, yang begitu kegiatan belajar mengajar dibuka, justru jumlah anak yang terkena Covid-19 melonjak. Bahkan anak enam tahun juga terjangkit di sekolah,” katanya.

Diketahui PPKM Mikro di seluruh provinsi akan berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021.

Akibatnya, perkantoran, rumah ibadah dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen. Sementara untuk kegiatan seni budaya dibatasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00.

Untuk sekolah dilakukan secara daring dan tatap muka. Uji coba tatap muka terbatas harus seizin satgas daerah. (*)