Mau Main Kripto, Kenali Dulu Risikonya Menurut OJK

Pelayananpublik.id- Saat ini investasi merupakan hal yang menarik bagi kaum muda. Mereka pun sudah berani bermain berbagai bentuk investasi yang ada.

Salahsatu bentuk investasi yang sedang hits saat ini adalah aset kripto.

Investasi aset kripto berarti berinvestasi dengan membeli uang virtual seperti Bitcoin, Dogecoin dan semacamnya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Investasi ini memang menarik karna harganya yang bisa tiba-tiba melambung tinggi dan bisa drop ke level rendah.

Begitupun jika Anda ingin berinvestasi di bidang kripto, perlu memahami risiko yang ada. Karena sejatinya Anda menaruh sejumlah dana di dalamnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencermati sejumlah risiko aset kripto.

Yang pertama adalah aset kripto tidak akan bisa dipakai berbelanja di Indonesia karena aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.

Terkait ini, OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Risiko kedua adalah aset kripto memiliki nilai yang fluktuatif dan tidak terkendali, yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.

Jadi hari ini harga biasa, bisa jadi dua hari kemudian sangat mahal, esoknya jatuh lagi.

Yang ketiga adalah aset kripto tidak diawasi oleh OJK. Sebagai informasi, saat ini OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Merujuk pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset atau aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto. (*)