Jual Vaksin Covid-19 ke Ribuan Orang, ASN Dinkes Sumut Raup Omzet Ratusan Juta

Pelayananpublik.id- Setelah kasus alat swab tes bekas, kini di Sumut terjadi pula kasus jual beli vaksin Covid-19.

Polda Sumut berhasil mengungkap praktek jual beli vaksin yang melibatkan oknum dokter dan staf di Dinas Kesehatan Sumut tersebut, Jumat (21/5/2021).

Polisi juga telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus ini yakni SW, IW, KS, dan SH.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Panca Putra, mengungkapkan empat tersangka kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Kota Medan memasang tarif Rp250.000 bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi.

Dan vaksinasi berbayar itu telah dilakukan 15 kali kepada ribuan orang secara berkelompok.

“Dengan jumlah orang yang sudah divaksin kurang lebih 1.085 orang di 15 tempat,” kata dia.

Kegiatan itu juga diketahui telah berjalan sejak April 2021.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan kegiatan ini sudah berlangsung sejak April 2021 sampai diungkap kasus ini,” kata Panca di Mapolda Sumut, Jumat (21/5).

Dari tarif yang telah ditetapkan itu, terangnya, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp271.250.000 dalam kegiatan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal tersebut.

“Di mana Rp238.700.000 itu diberikan kepada IW dan sisanya Rp32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW,” ungkapnya.

Ia menambahkan karena dalam kesepakatan mereka membagi Rp250.000. Di mana Rp30.000 diberikan ke SW dan Rp220.000 untuk IW.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Kota Medan. Tiga dari empat tersangka merupakan aparatur sipil negara yakni IW, KS, dan SH.

IW seorang dokter yang bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Sedangkan, KS merupakan dokter sekaligus aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut. Begitu juga dengan SH yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut.

Adapun vaksin yang mereka jual adalah yang seharusnya diperuntukan kepada pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.

Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 jenis Sinovac itu.

SW, yang merupakan agen properti dari perumahan bertugas mengumpulkan masyarakat.

Kemudian, IW dan KS selaku aparatur sipil negara diketahui sebagai pihak yang menerima suap atau hasil pembayaran vaksin tersebut.

Lalu, SH selaku aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut yang memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, polisi juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut).

“Selain itu, dari hasil penggeledahan tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Sumut untuk menemukan apakah ada penyimpangan lainnya dalam proses pemberian vaksin tersebut kepada masyarakat,” kata ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra di Mapolda Sumut dikutip dari Merdeka.com.

Kapolda mengatakan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Sumut itu dilakukan usai polisi menemukan alat bukti bahwa KS telah beberapa kali memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui prosedur dan surat resmi.

Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait siapa saja pihak-pihak yang memberikan vaksin dan kemudian diperjualbelikan oleh para tersangka.

Polisi pun menegaskan proses pemberian vaksin harusnya gratis alias tidak dipungut biaya apa pun.

“Itu tidak dipungut biaya dan masyarakat tak perlu khawatir pemerintah sudah menjamin bahwa seluruh masyarakat akan diberi vaksin sesuai tahapannya. Oleh sebab itu tidak perlu kita berlomba-lomba mencari dengan cara yang salah dengan memberikan imbalan kepada pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan vaksin,” pungkas Panca. (*)