Ratusan ASN Nekad Mudik, Ini Sikap Menpan RB

Pelayananpublik.id- Larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan untuk semua pihak termasuk untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejauh ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat ada 134 ASN yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idulfitri lalu.

Jumlah itu terlihat lewat laporan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip dalam keterangan pada situs resmi Kemenpan-RB, Senin (17/5/2021).

Selama pelarangan mudik, Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat. Dari jumlah laporan itu, terdapat 134 pengaduan masyarakat terkait ASN mudik, selebihnya, laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Adapun penjatuhan sanksi kepada ASN yang terbukti nekat mudik adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Menteri PANRB melarang ASN untuk melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Menteri Tjahjo menegaskan 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan.

Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, dia meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin.

Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. (*)