Jelang Lebaran, Ada 1.586 Pengaduan Soal THR

Pelayananpublik.id– Dalam rangka mengawal pemberian kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan THR 2021. Posko pengaduan itu dibuka sejak 20 April 2021.

Hingga 10 Mei 2021 tercatat ada 1.586 pengaduan mengenai THR yang diterima Kemenaker.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada berbagai isu pengaduan yang masuk. Di antaranya adalah THR yang dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena Covid-19.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Terkait itu, Ida mengatakan pemerintah melalui Kemenaker telah mengambil empat langkah penyelesaian yaitu verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

“Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes Covid 19,” ujar Ida melalui keterangan resmi, Selasa (11/5/2021).

Selain pengaduan soal THR, Posko THR Keagamaan 2021 juga menerima 692 konsultasi THR.

Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut 5 hal yakni isu THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai, THR bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri dan THR bagi pekerja kemitraan.

“Ada pula konsultasi soal THR bagi pekerja yang dirumahkan,” lanjutnya.

Begitupun, Ida menilai pembayaran THR Keagamaan tahun ini berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah.

Dia menyebutkan perusahaan tetap membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR.  Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR,” katanya. (*)