Mudik Ditiadakan, PT KAI Wajib Kembalikan Uang Tiket 100 Persen

Pelayananpublik.id- Tak berbeda dengan tahun lalu, mudik perayaan keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini juga ditiadakan. Hal itu karena kasus Covid-19 masih sangat tinggi di Indonesia.

Sejalan dengan larangan mudik itu, Pemerintah RI juga melarang moda transportasi darat dan laut mengangkut penumpang selama tanggal 6-17 Mei 2021. Termasuk moda transportasi kereta api.

Jadi PT KAI (Persero) wajib mengembalikan uang tiket calon penumpang 100 persen tunai membatalkan perjalanan tertanggal 6-17 Mei 2021.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam PM tersebut dikatakan bahwa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi perkeretaapiaan mencakup perjalanan kereta api antarkota dan kereta api perkotaan.

“Larangan perjalanan kereta api antarkota dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang,” demikian yang tertulis dalam PM tersebut.

Selain itu, disebutkan pula proses pengembalian uang tiket dilakukan dengan, pertama, pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai.

Cara yang kedua adalah dengan melakukan penjadwalan ulang untuk kelas yang sama bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan, atau melakukan perubahan rute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket.

“Pengembalian biaya tiket dilakukan paling lama 30 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian. Penjadwalan ulang dan perubahan rute berlaku untuk 1 bulan untuk 1 kali pemesanan ulang,” lanjutan PM tersebut.

Terkait itu, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menyebut sejauh ini KAI masih menjual tiket periode 24 April-5 Mei 2021 dan periode 18-31 Mei 2021.

Dia mengaku belum ada lonjakan aktivitas penjualan tiket di periode tersebut. Sementara, penjualan masih sekitar 20-30 persen dari jumlah tiket yang telah disediakan hingga 2 pekan menjelang larangan mudik pada 6–17 Mei 2021. (*)