Cara Mendapat SIKM Agar Bisa Mudik

Pelayananpublik.id– Larangan mudik kembali diresmikan untuk perayaan Lebaran tahun ini. Hal ini karena masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia meski vaksinasi sudah dilakukan.

Dengan adanya larangan mudik, otomatis warga dilarang melakukan perjalanan dalam negeri apalagi ke ibukota.

Namun perjalanan bisa dilakukan jika ada Surat Izin Keluar/Masuk atau SIKM. Yakni surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. Khususnya, saat musim mudik Lebaran.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

SIKM diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19. Pemerintah pun mengatur tentang SIKM dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Aturan tentang SIKM ini terkait dengan pelarangan mudik bagi masyarakat mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun, larangan mudik Lebaran 2021 ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Contoh perjalanan yang dapat pengecualian adalah, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Meski demikian, pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadan dan Idul Fitri 2021 wajib memiliki cetakan surat izin tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Dijutip dari Kontan.co.id, berikut ini cara mendapat SIKM mudik Lebaran 2021:

1. SKIN untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri yakni dengan meminta surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. SIKM untuk pegawai swasta, yakni dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Pekerja sektor informal, yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Masyarakat non-pekerja, yakni mendapatkan SIKM bagi masyarakat umum nonpekerja yakni dengan meminta surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Setelah mendapat SKIM, surat itu hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

SKIM itu jufa bersifat wajib bagi pelaku perjalanan orang dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

SKIM akan dicek oleh petugas yang berjaga di beberapa titik yakni:

Pintu kedatangan maupun pos kontrol yang ada di rest area.

Perbatasan kota besar

Titik penyekatan daerah aglomerasi yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri atau Pemda.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali. Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi. (*)