Kemenkes: Tak Perlu Bawa Anak Saat Tarawih di Masjid

Pelayananpublik.id– Indonesia masih dihantui pandemi Covid-19. Jadi meski hampir semua kegiatan sudah berjalan normal, masyarakat tetap diimbau tetap waspada dan melaksanakan protokol kesehatan khususnya di tempat umum.

Tahun ini, ibadah bulan Ramadan tidak dibatasi, bahkan salat tarawih sudah diizinkan.

Namun, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kemenkes bahkan mengimbau masyarakat untuk tidak membawa anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun ketika salat tarawih.

Hal itu dikatakan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi seperti dilansir dari Merdeka.com.

“Kami mengimbau untuk para masyarakat tidak perlu rasanya membawa anak berusia di bawah 10 tahun untuk ikut melakukan salat tarawih bersama,” katanya, Selasa (13/4/2021).

Jikapun terpaksa membawa, kata dia, orang tua harus memastikan mereka bisa duduk dengan benar dan mengikuti rangkaian salat tarawih. Orang tua juga harus memastikan anak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

“Karena penting untuk anak-anak, selain menjaga anak-anak tersebut tidak berisiko mendapatkan penularan, tapi juga menjaga anak tersebut menularkan kepada orang lain,” ujarnya.

Selain itu, Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan ini juga meminta jemaah yang ingin melaksanakan salat tarawih dan tadarus di masjid membawa perlengkapan ibadah masing-masing. Ketika salat pun, kata dia, jemaah harus menjaga jarak minimal satu meter serta mengenakan masker dengan benar.

“Pastikan seluruh jemaah mengenakan masker dengan benar. Artinya banyak yang memakai masker tapi mungkin tidak dipakai secara benar. Ini menjadi kewajiban kita semua untuk mengingatkan jemaah lain untuk keselamatan kita bersama,” ucapnya.

Selain itu, Nadia mengingatkan pengurus masjid menyediakan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan masker dan disinfeksi masjid secara rutin. Jika ada jemaah tidak memakai masker, pengurus masjid wajib memberikan masker secara gratis untuk mencegah penularan Covid-19. (*)