Tak Boleh Ngobrol dan Ngemil, Ini Deretan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

Pelayananpublik.id- Pemerintah kembali memperketat aturan bagi orang yang melakukan perjalanan dalam negeri di masa pandemi.

Apalagi sebelumnya pemerintah juga melarang masyarakat mudik lebaran pada Mei 2021 ini.

Aturan baru untuk perjalanan dalam negeri itu tertuang dalam Nomor 12 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021 dan mulai berlaku pada 1 April 2021.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Berdasarkan ketentuan terbaru itu setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol 3M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan.

Adapun aturan baru dalam melakukan perjalanan dalam negeri adalah sebagai berikut:

1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan pun harus masker medis yang terdiri dari 3 lapis kain.

2. Tidak boleh berbicara satu arah maupun dua arah termasuk bertelepon sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara

3. Tidak boleh ngemil atau makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan kesehatannya.

Ketentuan pelaku perjalanan

Pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

– Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku

– Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2X24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan.

– Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3X24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

– Khusus perjalanan rutin dengan transportasi laut di Pulau Jawa yang melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan tansportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

– Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

– Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

– Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan.

– Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut dan darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif GeNose C19 di bandara, terminal atau pelabuhan dan mengisi e-HAC Indonesia.

– Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat maupun pribadi kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut yang wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia

– Anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan

– Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/GeNose C19 negatif tapi menunjukkan gejala pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

– Seluruh ketentuan tersebut tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). (*)

Sumber: Bisnis Indonesia