Pemerintah Segera Ganti Standar Layanan Rawat Inap BPJS jadi Kelas A dan B

Pelayananpublik.id- Pemerintah akan mengganti standar kelas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Jika biasanya ada kelas I, II dan III, maka nantinya hanya akan ada dua kelas yakni A dan B.

Rencana penyederhanaan kelas ini diketahui akan diterapkan di 2021. Dan saat ini rencana tersebut masih dalam tahap analisis yang berasal dari data BPJS Kesehatan.

Tujuannya untuk melihat pengaruh antara penerapan kelas standar dengan penyesuaian tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs). Adapun penyesuaian tarif tetap mengacu pada upaya mendorong keberlanjutan dan kualitas program JKN.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan ruang rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan akan memiliki porsi 60% di rumah sakit pemerintah dan 40% di rumah sakit swasta dari seluruh ruang rawat inap per rumah sakit.

Pembagian porsi itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2021 tentang bidang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan yakni tepatnya pada pasal 18.

“Ada PP 47 tahun 2021 ini di pasal 18 dijelaskan akan ada tempat tidur rawat inap kelas standar itu 60% untuk rumah sakit pemerintah, pusat dan daerah. Lalu 40% untuk rumah sakit swasta,” kata dia dilansir dari Detik.com.

Ia mengatakan, layanan BPJS Kesehatan nantinya tidak lagi memiliki klasifikasi kelas layanan, kelas I, II dan III.

“Secara garis besar kondisi saat ini kan ada kelas 1, 2, dan 3. Yang kita akan lihat, transisi akan kita buat kelas a dan b. Kemudian bertahap jadi kondisi idealnya satu kelas,” ungkap Tubagus.

Tubagus menyebut dua kelas sementara yang akan diterapkan sebagai masa transisi kelas A adalah untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk non-PBI.

Di ruang rawat inap kelas PBI akan disediakan maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non-PBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.

Tubagus juga menjelaskan, masih dalam PP no 47 tahun 2021, dijelaskan konsep kelas rawat inap standar untuk BPJS Kesehatan ini akan dilakukan paling lambat 1 Januari 2023.

“Paling penting pasal 84 huruf b, pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023,” ungkapnya. (*)